Waspadai Netralitas Jelang Pemilu, Kepala Desa di Bojonegoro Ini Justru Ikuti Peresmian Rumah Pemenangan Partai Nasdem

admin
IMG 20230415 WA0006

Bojonegoro- Mewaspadai netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa mendekati pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut tertuang pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Namun pada kegiatan Peresmian Rumah pemenangan Partai Nasdem pemilu 2024 ada salah satu kepala desa wilayah kecamatan Kalitidu nampak hadir dalam kegiatan tersebut, pada (15/4/23) sore.

Karena ini kegiatan pemenangan, pastinya seluruh undangan yang hadir adalah pengurus Partai Nasdem dan konstituennya. Sekilas memang tidak ada yang aneh, namun saat melihat Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu juga ikut hadir dan berbaur dalam kegiatan safari politik yang dibalut dengan peresmian rumah pemenangan pemilu 2024 mendatang tersebut sempat muncul pertanyaan.

Kedatangan Kepala Desa ini apakah memang ikut menjadi pengurus Partai atau hanya sekedar menjadi tamu undangan biasa.

Karena merasa penasaran, Kepala Desa Sukoharjo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya datang sebagai tamu undangan.

Saya diundang ya makanya hadir” singkatnya.

Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.

Dalam Undang-undang Pemilu tersebut kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang ini serius me-warning bahwa mereka yang tersebut diatas harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *