Ragam  

BGN Bakal Hentikan SPPG Yang Belum Kantongi Sertifikasi Kelayakan Operasional 

admin
Logo Badan Gizi Nasional BGN 1024x768

BOJONEGORO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang saat ini telah beroperasi .

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan operasional SPPG akan dihentikan sementara jika tidak memenuhi kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi lainnya yang sudah ditentukan oleh BGN.

Pernyataan itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), sesuai Siaran Pers Nomor: SIPERS-35/BGN/01/2026.

SLHS Wajib Dimiliki Maksimal 1 Bulan Setelah Operasional .Dadan menegaskan, seluruh SPPG baru , wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama dan mutlak untuk menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mensyaratkan seluruh SPPG yang telah beroperasi maksimal satu bulan , setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,” ungkap Dadan.

Ia menjelaskan, SLHS hanya dapat diterbitkan untuk SPPG yang sudah berjalan, karena proses penilaian mencakup pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat harus benar – benar layak dan memenuhi standar yang di tetapkan Pemerintah .

“Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari Dinas kesehatan kabupaten masing-masing,” ujarnya.

BGN menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, operasional SPPG akan dihentikan sementara sampai persyaratan yang di tentukan telah terpenuhi .

IPAL Jadi Syarat Sertifikasi, Tidak Ada Kompromi .Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa IPAL. . Ketentuan ini akan masuk dalam proses sertifikasi .

“Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian dari sertifikasi,” ucap Dadan.

BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Namun, jika setelah tenggat waktu tetap tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan.

“Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat , kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan,” tegas Dadan.

Pesan Tegas untuk Kepatuhan Standar
Kebijakan ini menegaskan bahwa BGN tidak akan mentolerir SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi standar higiene, sanitasi, dan pengolahan limbah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia demi masa depan anak Bangsa .

Dari beberapa sumber yang di dapat Awak Media ini,  di Kabupaten Bojonegoro masih pula terdapat SPPG yang telah beroperasi lebih dari sebulan belum melengkapi seluruh persyaratan yang telah di tetapkan oleh BGN , maka seyogyanya Perwakilan BGN Bojonegoro segera mengambil sikap tegas untuk memberi peringatan atau menghentikan operasi dapur tersebut . ( ag / red ).

Sumber: Biro Hukum dan Humas, Badan Gizi Nasional .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *