BOJONEGORO,- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru Kabupaten diduga belum memenuhi syarat kelayakan standar operasional. Namun SPPG tersebut rupanya sudah beroperasi dan mendistribusikan menu makan gizi gratis pada sejumlah siswa, bayi dan ibu hamil di wilayah Kecamatan Kepohbaru sejak Januari 2026.
Dari data yang dihimpun, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede diduga belum mengantongi beberapa izin sertifikasi, termasuk sertifikat halal, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) .ISO 22000 Sistim Manejemen Keamanan Pangan (SMKP) dan ISO 45001untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Situasi mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat beroperasi tanpa perizinan sertifikasi lengkap merupakan temuan serius di lapangan, terutama terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab Bojonegoro diharuskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra yang masih belum melengkapi sertifikasi sebagai bagian dari kelayakan standar program makan gizi gratis (MBG).
M.Rubal Arivianto Kepala SPPG di Desa Turigede saat dikonfirmasi mengaku untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Turigede memang baru mengantongi Sertifikat laik Higienis (SLHS) yang diterbitkan pada 24 februari 2026 lalu. Sedangkan untuk Kelayakan sertifikat halal dan lainnya belum ada dan masih proses ” tuturnya, Pada Senin (11/05/26).
Untuk sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) , kami masih menunggu sertifikasi halal keluar dulu baru akan memproses, sedangkan untuk ISO 22000 Sistim Manejemen Keamanan Pangan (SMKP) dan ISO 45001 standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) belum ada petunjuk dan arahan dari BGN” tambahnya.
Dengan adanya tidak adanya sertifikasi sebagai bagian dari kelayakan standar operasional. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru masih perlu dilakukan evaluasi kembali. publik meragukan kualitas pelayanan gizi yang selama ini sudah diberikan kepada siswa dan ibu hamil di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Standar ini menetapkan persyaratan kelayakan standar operasional dan prosedur bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum beroperasi. Mengingat pentingnya sebuah jaminan kesehatan dan pemenuhan gizi yang digagas oleh Pemerintah.(*).












