Ragam  

Tuntut Upah Pekerja Dibayarkan, Bonafiditas CV Bintang Teknik Dipertanyakan

admin
IMG 20251021 WA0015 1536x674

BOJONEGORO- Pembangunan Jembatan Bogo- Kapas Kabupaten Bojonegoro yang dikerjakan pada Tahun anggaran 2025 masih menyisakan pilu bagi para pekerja yang terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan dibawah naungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro

Meski bangunan jembatan kokoh sudah selesai, namun masih ada hak upah pekerja tertunda atau “nyantol”, di perusahaan CV yang mengerjakan. Publik menduga sejak awal bonafiditas (kredibilitas/kesehatan keuangan) perusahaan  CV pemenang tender dipertanyakan, selain itu, hak atau upah jika tidak diberikan merupakan pelanggaran yang serius terhadap kesejahteraan pekerja.

Yadi salah satu pekerja yang terlibat di dalam proses pelaksanaan pembangunan jembatan Bogo- Kapas mengatakan hingga saat ini belum selesai soal tanggung jawab upah pekerja yang dijanjikan, meski beberapa kali sempat difasilitasi oleh Dinas PU Bina Marga, namun upaya tersebut hanya janji dan selalu menunggu progres pencairan ” tuturnya, pada (6/5/26).

Kami berharap upah pekerja diselesaikan secara penuh, Karena hak upah pekerja tidak terlibat di dalam ruang lingkup pencairan anggaran dari dinas” cetusnya.

Jika terus menerus hanya janji, kami akan datang kembali ke dinas bersama seluruh pekerja untuk menuntut hak upah yang selama ini belum diselesaikan, kami tidak butuh janji diatas kertas, yang kami butuhkan upah yang kami sudah kerjakan.” tegasnya.

Sementara, Pak Pri selaku Direktur CV Bintang Teknik pemenang tender proyek jembatan Bogo – Kapas saat dikonfirmasi terkait hak upah pekerja yang belum diselesaikan pihaknya akan segera melakukan pembayaran dengan dalih menunggu progres pencairan.

Sudah kami selesaikan, sudah kami pertemukan pihak terkait bahwa sisa pembayaran menunggu pencairan termin” ucapnya.

Dari laman LPSE kabupaten Bojonegoro tahun 2025 tertera untuk pemenang pada proyek pembangunan jembatan Bogo- Kapas CV Bintang Tehnik dengan nilai RP 1.312.240.284. Namun pekerjaan jembatan tersebut mengalami beberapa hal dan tidak bisa diselesaikan pada akhir tahun, dengan adanya kegiatan molor maka sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembayaran menunggu di P. APBD Bojonegoro tahun 2026.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *