BOJONEGORO, – Lalu lalang aktifitas pengambilan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan motor modifikasi serta jerigen bebas tanpa memperdulikan pengendara motor lainnya.
Hal ini sangat tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Seperti yang terlihat di SPBU yang bernomor Pertamina 54 621 21. Berlokasi di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur, saat awak media berada di lokasi, operator tidak menghentikan pengisian justru menutupi seolah olah tidak terjadi apa apa.
Sekira pukul 12.46,WIB, Senin, 24/11/2025, dari hasil pantauan ada antrean pengisian BBM berjenis Pertalite menggunakan jerigen besar. Kuat dugaan pengisian BBM ke jerigen tersebut ada permainan antara pengelola dengan pengoplos BBM jenis pertalite ke tempat lain.
Padahal pengisian BBM bersubsidi, dijual dengan menggunakan jerigen jelas adalah pelanggaran. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk menghindari penimbunan BBM bersubsidi, sehingga jika perbuatan yang diduga tidak sesuai SOP ini, sangat merugikan masyarakat.
Di lokasi, awak media berusaha untuk mendapat keterangan dari pihak pengelola SPBU, namun upaya konfirmasi mengalami kesulitan.
Upaya konfirmasi ke pengawas SPBU juga sempat dilakukan, namun , lagi – lagi AJ sang Mandor belum merespon hingga berita ini ditayangkan.(*).












