BOJONEGORO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) untuk program makan bergizi gratis (MBG) di desa Sumberharjo, Kecamatan Sumberrejo, kabupaten Bojonegoro tuai masalah .
Menurut keterangan salah satu warga yang identitasnya tidak mau di publikasikan , bahwa banyak kejanggalan yang di lakukan oleh SPPG setempat .
Banyak kejanggalan yang di duga menyalahi SOP , seperti merenovasi ruangan di saat sedang ada kegiatan pengolahan menu . Padahal di dalam dapur SPPG harus higienis , kalau bersamaan dengan renovasi takutnya terkena material atau terkontaminasi yang menyebabkan tidak higienisnya makanan yang di sajikan kepada penerima manfaat .
Yang kedua, penimbunan sampah bekas keranjang buah berserakan di sekitar dapur tanpa memperdulikan kebersihan area . Yang lebih janggal lagi adalah munculnya tambahan 3 staff yang nota bene tidak sepatutnya di lakukan karena hanya akan menambah beban / tanggungan Dapur SPPG dalam menggaji Karyawan , yang akhirnya di duga mengurangi jatah belanja untuk menu ” urainya .
Masih menurut Warga, sesuai dengan SOP staff harusnya ada 4 orang . 1 . Kepala SPPG . 2 . Admin . 3. Ahli Gizi . 4 . ASLAP .
Di dalam perekrutan Mitra Supplier juga diduga dikendalikan oleh keluarga pemilik dapur , sedangkan masyarakat yang lain tidak boleh memasukkan barang kebutuhan dapur meski layak untuk konsumsi . Padahal sesuai aturan dari BGN mestinya harus merekrut sekitar 10 sampai 20 Mitra setempat dan ternyata di dapur tersebut di duga hanya di monopoli oleh oknum pribadi keluarga ” tegasnya .
Setelah menerima laporan warga , Awak Media ini melakukan pengecekan di lapangan pada , ( 20 / 08 / 2026 ) , namun awak Media ini kecewa akibat kepala SPPG tidak berada di tempat , karena sedang ada rapat di luar .
Salah satu Staff yang berhasil di korek keterangannya menyatakan bahwa , untuk saat ini karena tidak adanya kepala SPPG maka tidak bisa memberikan keterangan , dan tidak di perbolehkan untuk mengecek keberadaan sampah yang menumpuk di dekat pengolahan serta di janjikan Minggu depan untuk mengeceknya .
Sesuai UU Pers no .40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers Nasional mempunyai hak mencari , memperoleh , dan menyebar luasan gagasan dan informasi . Dan diduga SPPG desa Sumberharjo telah melanggar pasal 18 ayat 1 , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 .000 .000. ( Lima ratus juta rupiah ).
Sesuai laporan warga tersebut , dan keterangan yang di berikan oleh Staff SPPG yang menunda dan menolak investigasi di lapangan oleh team Awak Media dengan alasan Ketua SPPG tidak berada di tempat , patut di duga SPPG desa Sumberharjo banyak menyimpan permasalahan dan tidak sesuai SOP dari Badan Gizi Nasional , selanjutnya pihak BGN dan Dinas Kesehatan Bojonegoro untuk segera mungkin melakukan penghentian Operasional SPPG tersebut . ( ag / red ).












