Merasa Tak Digubris Pihak Pemdes, Warga Desa Cangaan Ini Inisiatif Lapor Polisi

admin
IMG 20230301 WA0019

Bojonegoro – Perseteruan soal sebidang tanah yang berada di Dusun juwet RT 03 RW 01 Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, sesuai leter C Desa milik dari keluarga Wakid bersaudara makin meruncing, hal tersebut disampaikan Candra Irawan Santoso selaku anak dari Mariyati yang mempunyai atas hak tanah yang pernah dibeli ibunya dari keluarga Wakid bersaudara pada 2005 silam.

Awalnya, Pada sekira tahun 2005/2006 ibu saya membeli sebidang tanah milik Wakid bersaudara seluas 1250 M’ sesuai buku C Desa  nomor 25 Pindahan C 25 no.C. 508 atas nama H mastur. dengan persil nmr 25 kelas D III  dengan luas 1250. pindahan dari  nomer 25 atas nama H. Umar pak mashut/mastur/Mariyamah/Maskanah, pada tanggal 20 bulan 01 tahun 1951.dan diterbitkan akte jual beli (AJB) , Namun pada saat era Kepala desa lama ( Jamil) keluarga Hadi (alm) mengklaim tanah yang saya tempati bersama ibu saya adalah milik yang bersangkutan dengan dalih mempunyai bukti segel , namun saat dimediasi pihak desa keluarga Hadi (alm) sadar dirinya saat itu ayahnya tertipu pembelian tanah dikarenakan segel yang ia memiliki tidak menunjukkan lokasi atau obyek tanah yang saya tempati ini, Yamidin ayah dari Hadi dan Kolipah waktu itu katanya beli dari Mat Nusa , sedangkan dari keterangan Wakid bersaudara tidak mempunyai garis keluarga dari Mat Nusa ” tutur Candra pada media ini Pada (28/2/23).

Lanjutnya, Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Cangaan mendapatkan kuota dari BPN program PTSL,pada saat itu saya juga mau mendaftarkan tanah yang saya tempati, dan saat itulah Kolipah saudara dari Hadi (alm) kembali berulah dengan semena mena mengklaim tanah yang saya tempati adalah milik keluarganya, saat itu  bekerja sama dengan ketua panitia ( Sihafudin) langsung mendatangi rumah saya untuk pengukuran dan disuruh mengikhlaskan tanah saya karena pihak keluarga saya tidak berhak untuk memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun juwet Desa Cangaan tersebut.

Atas kejadian ini saya mengadukan permasalahan ini ke pihak Pemerintah Desa untuk dilakukan mediasi ditingkat desa, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan seakan aduan saya ini tidak digubris oleh pihak Pemerintah Desa ” keluhnya.

Dikarenakan aduan saya tidak direspon oleh pihak pemerintah desa maka saya berinisiatif akan mengadukan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bojonegoro agar tidak menjadi berlarut larut dan terjadi permasalahan hukum” tambahnya.

Menanggapi perihal perseteruan sebidang tanah di wilayahnya , Imam Subendi Kepala desa Cangaan saat dikonfirmasi wartawan ini belum juga ada tanggapan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *