Ragam  

Ipal Tak Layak, 12 SPPG di Bojonegoro Kena Suspend BGN

admin
IMG 20260602 WA0006

         Foto ilustrasi 

BOJONEGORO  –  Sebanyak 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro dihentikan sementara operasionalnya (Suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar, bahkan ada yang belum tersedia.

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG, serta mempertimbangkan tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun anggaran 2026 agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa, keberadaan dan kelayakan IPAL merupakan salah satu syarat penting dalam operasional dapur SPPG.

Fasilitas tersebut berfungsi untuk mengelola limbah hasil kegiatan dapur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Penghentian operasional bersifat sementara hingga masing-masing SPPG dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh BGN, khususnya terkait pengelolaan limbah dan standar fasilitas pendukung lainnya. Sementara ini, tidak menutup kemungkinan ada evaluasi terhadap SPPG yang lainnya yang belum memenuhi standar kelayakan operasional juga akan dihentikan sementara oleh BGN.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi aspek kesehatan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.

Salah satu kepala SPPG yang terkena sanksi yang enggan di publikasikan namanya kepada media ini menuturkan bahwa, pihak kami sendiri yang melaporkan bahwa dapur yang kami kelola belum ada IPALnya . Padahal ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan yang harus ada di dapur MBG .

Kami memberikan informasi intens kepada pemilik dapur ( Mitra ) namun selalu menghindar dengan alasan belum ada dana untuk membelinya . ” ya terpaksa kami laporkan , karena kami takut kena sanksi sendiri jika tidak melaporkannya” tuturnya Pada Selasa (2/06/26).

Menurutnya, aturan setelah berjalan satu bulan seluruh persyaratan harus terpenuhi , salah satunya ya ‘ itu tadi IPAL” tegasnya.

Meski harus berhenti sementara dan juga relawan yang berhenti bekerja , karena demi kelancaran operasional selanjutnya maka segala bentuk persyaratan yang belum lengkap tetap kami laporkan dan Kami tidak mau ambil kompromi ” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kapan operasional 12 SPPG tersebut akan kembali dibuka. Namun, pihak pengelola diharapkan segera melakukan pembenahan agar pelayanan program MBG kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara normal tanpa ada permasalahan yang berarti.

Adapun 12 SPPG di Kabupaten Bojonegoro yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara meliputi:

SPPG Sugihwaras Panunggalan ,

SPPG Baureno Gajah ,

SPPG Dander 2 ,

SPPG Dander 3 ,

SPPG Temayang Kedungsari ,

SPPG Sukosewu Sitiaji ,

SPPG Kapas Bogo ,

SPPG Kalitidu Sumengko ,

SPPG Kedungadem   Jamberejo ,

SPPG Kapas Plesungan 2 ,

SPPG Temayang Belun , dan

SPPG Sugihwaras Siwalan .

( ag / red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *