Ragam  

Audensi Singkat, Manajemen PT PLN UP 3 Bojonegoro Sampaikan Pemadaman Belum Melewati Ambang Batas (Treeshlod)

admin
IMG 20260709 WA0002

         Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar dan Budi Hartanto Manajemen PLN Persero UP 3 Bojonegoro (dok).

BOJONEGORO,- Manejemen PT PLN (Persero), UP 3 Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran serta aktif LSM Pijar dalam mengawal dan menampung aspirasi masyarakat tentang kualitas pelayanan ketenagalistrikan di wilayah kabupaten Bojonegoro.

Audensi singkat digelar di salah satu rumah makan di Bojonegoro diikuti dari Manejemen PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro dan LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (9/7/26).

Beberapa aspek yang disampaikan LSM Pijar Bojonegoro tentang pemadaman listrik yang terus menerus dilakukan oleh pihak PT PLN Persero mengenai mekanisme pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2025.

Topan Ardiansyah Manajer pelayanan  dan jaringan UP 3 Bojonegoro menyampaikan, sesuai regulasi, kompensasi berupa potongan tagihan atau penambahan KWH token bisa diproses secara otomatis oleh sistem, apabila, realisasi pemadaman listrik melampaui batas maksimal dari parameter tingkat mutu pelayanan (TMP), yang telah ditetapkan dalam kurun satu bulan takwin dengan ketentuan akumulasi lama jam padam dan jumlah frekuensi padam per pelanggan dalam satu bulan.

Untuk itu, perhitungan TMP hanya berlaku untuk pemadaman yang disebabkan oleh gangguan internal sistem atau pemeliharaan jaringan berencana ” ucap Topan.

Topan Ardiansyah menambahkan, dalam kurun waktu kemarin atas pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat, ini masih dalam batas normal atau dibawah tingkat mutu pelayanan (TMP) yakni,  rata- rata 2 hingga 3 jam dengan metode bergilir. Pemadaman listrik ini juga berlaku se Jawa dan Madura, hal ini disebabkan karena pasokan listrik menjadi beban utama atas pemadaman.

Berdasarkan rekapitulasi data riil sistim, total durasi jam dan frekuensi pemadaman pada bulan Juni 2026 secara akumulatif belum melewati ambang batas maksimal (Treeshlod) TMP yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh itu , secara sistim regulasi saat ini, wilayah Kecamatan Kapas dan sekitarnya belum memenuhi kriteria untuk penerbitan kompensasi otomatis pada siklus biliing bulan ini” terangnya.

Sementara, Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro menegaskan, bahwa secara umum kami berterima kasih kepada pihak Manajemen PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro yang sudah menindak lanjuti surat yang kami layangkan atas permintaan kompensasi dampak Pemadaman listrik yang terus menerus dirasakan masyarakat pada bulan Juni kemarin.

Meski dalam hal ini, pihak PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro belum bisa memastikan untuk memberikan kompensasi terhadap konsumen atau pelanggan, kami akan terus melakukan kordinasi dengan aspek kompensasi batas minimum yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian kompensasi pada masyarakat” ungkapnya.

Kami akan terus melakukan kordinasi lanjutan untuk memperjuangkan hak kompensasi berupa potongan atau tambahan token dengan dasar sesuai durasi pemadaman 2 hingga 4 jam dengan potongan 75% ” tutupnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *