Bojonegoro – Proses pelaksanaan program PTSL di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro menuai reaksi banyak pihak,pasalnya, mulai saat sosialisasi hingga penentuan biaya tidak melibatkan warga pemohon sepenuhnya, sontak saat warga menerima informasi pembayaran pengurusan program PTSL merasa kaget ,apalagi biaya yang sudah dipatok panitia sangat besar dan harus dibayar lunas.
Hal ini disampaikan beberapa warga sebagai pemohon,dirinya bersama warga lainya saat mendaftarkan tanahnya harus membayar RP 650 ribu lunas tanpa memberikan kwitansi serta pemohon harus menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan pihak panitia, kalau kami masyarakat yang awam dan saat ini membutuhkan sertifikat ya langsung ditanda tangani saja ,apa isinya juga tidak kami baca mas” celotehnya.
Sementara saat sosialisasi warga sebagai pemohon tidak semuanya diundang hanya saja perwakilan satu RT satu orang ,kalau di desa cangaan ada 20 RT berarti 20 orang saja yang diundang untuk mengikuti sosialisasi program PTSL tersebut” tambahnya .
Dirinya bersama warga lainya sangat keberatan adanya kebijakan yang dilakukan pihak Panitia, karena penarikan biaya PTSL tersebut tanpa adanya toleransi pada warga yang ingin mendaftarkan tanahnya.program ini seakan ada penekanan pada warga” tuturnya.
Menanggapi ihwal soal kebijakan Panitia PTSL didesa Cangaan, Sihafudin selaku ketua panitia saat dikonfirmasi wartawan ini pada (11/3/23) belum ada tanggapan meski terlihat tanda dibaca di akun WA pribadinya.(red).
*Foto – ilustrasi












