Bojonegoro – Candra Irawan Santoso warga Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro masih menunggu kejelasan soal pengurusan tanahnya yang diikutkan program PTSL di desanya hingga saat ini masih mengambang, lantaran pada saat pengukuran tanah yang dilakukan bersama pihak panitia ada pihak yang mengklaim bahwa tanah yang dibeli ibunya dianggap tidak sah.
Perseteruan sebidang tanah yang terletak di Dusun juwet RT 03 RW 01 tersebut masih terus berlanjut hingga dimediasi oleh pihak Polres Bojonegoro dan belum ada titik temu.
Candra Irawan Santoso saat dikonfirmasi pada (10/3/23) menjelaskan kemarin dimediasi pihak Polres Bojonegoro,tapi baru dimintai keterangan dan memberikan bukti kepemilikan berupa AJB, kami sekeluarga berharap ada kepastian dan ada titik temu agar permasalahan tanah yang ditempati bersama ibunya jelas dan bisa kembali ikut pengurusan sertifikat program PTSL” tuturnya.
Candra menambahkan, saya pribadi juga bingung atas sikap dari ketua panitia PTSL yang mana kalau memang dianggap masih ada permasalahan soal tanahnya, tapi pihak panitia PTSL juga menerima uang pendaftaran PTSL sebagai peserta yang saya bayar lunas, syukur kalau masih ikut program PTSL tapi kalau dak ya saya rugi mas” celotehnya.
Menanggapi perihal tersebut, Sihafudin saat dikonfirmasi wartawan pihaknya masih menunggu hasil mediasi kedua belah pihak, kalau himbauan BPN memang kalau ada permasalahan ditingkat bawah soal tanah untuk segera ditingal” ucap Sihafudin.(red).












