BOJONEGORO- Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jiregen oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 55621.27 yang beralamat di Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penjualan BBM jenis pertalite ini diketahui saat awak media memantau langsung,Pada Jumat (27/10/2023) pagi, sekitar pukul 06. 00 WIB.Terlihat, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada pengangsu (perengkek red) menggunakan jerigen hingga berulang kali yang diangkut mengunakan sepeda motor.
Adanya kegiatan penjualan BBM jenis pertalite yang mengunakan jirigen, pengawas SPBU Brangkal Saat diwawancarai mengatakan, untuk pembelian menggunakan jiregen kita batasi hanya 70 liter sekali ambil.
“Sekali pengisian hanya dibatasi 70 liter” Ujar pengawas SPBU Brangkal.
Sementara, pengangsu BBM jenis petralite saat di konfirmasi menyampaikan, sekali jalan pengisian lima sampai enam jerigen plastik dengan berulang – ulang setiap hari, menurut informasi yang dihimpun media ini ada aktor yakni PR sebagai bandar pengecer pertalite di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Sesuai dengan rilis PT Pertamina (Persero) menyatakan, bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Larangan pembelian Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Bebasnya pengisian BBM jenis Pertalite memakai jerigen ini, PT Pertamina (Persero) dan Aparat penegak hukum ( APH ) wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 55621.27, karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen tersebut menjadi ladang bisnis beberapa segelintir orang saja. (Red).