Aktivitas Tambang Pasir di Sepanjang Pinggiran Sungai Brantas, Rejotangan- Tulungagung Diduga Kebal Hukum

admin
Img 20240514 Wa0016

TULUNGAGUNG- Salah Satu Pertambangan Galian C tetap Nekat Beroperasi Meski diduga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian C pasir di duga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Tulungagung, Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas serta penertiban dari APH (Aparat Penegak Hukum) , akibatnya aktivitas tersebut semakin marak manjamur dan merajalela.

Pertambangan tersebut berada di Desa Jatisari, Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar lokasi (09/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang diduga ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (Kashio) nama pemilik usaha tambang Galian C.

Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Sebenarnya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sementara itu Kanit Pidsus Polres Tulungagung IPDA Fatahillah saat di konfirmasi terkait tambang tersebut Via Whatsapp Beliau menyampaikan ,” siap mas kita cek dulu, jarak dua hari kita pertanyakan. Lagi bagaimana perkembangan terkait tambang tersebut beliau masih menjawab “masih kita cek, pada hari Selasa tanggal 14/5 /2024 ji sekitar pukul 17.00 wib,Beru memberikan jawaban yang notabenya kurang memuaskan ,’sampean tanya pak CN(inisial) itu yang kroscek,”Pungkasnya’

Sampai berita ini diterbitkan , tim awak media masih mendalami sampai seberapa adanya dugaan ikut sertanya oknum kepolisian polres Tulungagung sehingga tidak ada tindakan terkait tambang ilegal .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *