BOJONEGORO – Pekerjaan pelebaran Jembatan di Ruas jalan PU Ngambon – Tambakrejo tepatnya di Desa Malingmati molor dan tidak sesuai kontrak kerja kalender , selain itu, pelaksana proyek pelebaran Jembatan tersebut diduga terdapat penggunaan besi bekas pada sisi sayap penahan tanah .
Pantauan awak media di lapangan pada (06 / 01 / 2025), saat ini pekerjaan masih berlangsung dan terlihat pada sisi sayap tampak besi bekas yang terpasang tidak beraturan . Fakta ini sesuai laporan warga yang enggan di sebutkan namanya, bahwa pekerjaan jembatan yang di biayai APBD Bojonegoro tahun 2024 ini rupanya abaikan aturan yang berlaku .
Selain tidak terpasang papan informasi Publik, pekerja proyek sama sekali abaikan keselamatan kerja dengan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Bahkan, konsultan pengawas seolah tutup mata dengan kondisi yang ada di lapangan , padahal, tugas dan wewenangnya untuk mengawasi jalannya pelaksanaan proyek yang nota bene menggunakan anggaran Pemerintah yang di hasilkan dari pajak rakyat .
Markun, salah satu pekerja ketika di konfirmasi awak media ini, memilih bungkam dan tidak mau buka suara terkait temuan dan laporan warga terkait proyek jembatan yang di kerjakan molor ini .
Dari informasi warga, bahwa rekanan atau pihak ketiga berasal dari Surabaya namun tidak tahu apa nama CV / PT serta alamat kantornya .
Sementara, pihak Dinas PU Bojonegoro di anggap kurang tegas dalam menangani Proyek jembatan ini . Harapan kami dari Masyarakat Bojonegoro, ada sanksi tegas yang harus di berikan pada rekanan, karena telah melanggar aturan dan di duga pula banyak melakukan manipulasi material ” harapnya .
Sampai berita ini di turunkan, Pihak Dinas PU Bojonegoro belum memberikan tanggapan dan awak media masih mencari Informasi dari beberapa pihak . ( red ).