BOJONEGORO, – Isu mengenai pekerjaan jembatan yang diduga dijual kepada pihak lain rupanya ramai menjadi perbincangan publik, dengan berbagai modus pihak Pemenang lelang diduga hanya ingin mencari keuntungan secara singkat dan lepas dari tanggung jawab, (21/10/25).
Praktik ini dikenal sebagai subkontrak ilegal, di mana kontraktor yang memenangkan tender tidak mengerjakan proyek itu sendiri, melainkan menjualnya untuk mengambil keuntungan.
Seperti pekerjaan pelebaran jembatan Kapas- Bogo 3 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dikerjakan. Alih – alih dikerjakan oleh pihak CV pemenang tender, pekerjaan pelebaran jembatan tersebut diduga jadi ajang mencari keuntungan dengan cara dijual pada pihak rekanan lain (subkontrak ilegal).
Dari laman LPSE kabupaten Bojonegoro tertera pemenang CV Bintang Tehnik dengah nilai RP 1.312.240.284. Namun fakta mengejutkan dilokasi pekerjaan yang mengerjakan justru bukan dari CV tersebut melainkan dari pihak lain lain dengan modus jual beli di bawah tangan.

Untuk memastikan apakah isu tersebut benar adanya, wartawan mencoba untuk melakukan investigasi dilapangan, ternyata ada beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan, bahkan, para pekerja tak satupun dari mereka dari pihak CV Bintang Tehnik, melainkan dari pihak lain.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi wartawan mengaku kalau pelaksana pekerjaan jembatan orang dari luar kota. Bose orang Madura mas” ucapnya, pada Wartawan dilokasi Pada (19/10/25).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan terus melakukan investigasi dengan pihak dinas PU bina marga dan penataan ruang Kabupaten Bojonegoro, sejauh mana tingkat pengawasan dan monitoring agar nantinya pekerjaan tersebut tidak menjadi proyek gagal bayar akibat adanya dugaan subkontrak ilegal.(*).












