BOJONEGORO ,- Sebuah proyek pembangunan tebing bronjong di aliran Sungai Pohwates, turut Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro tanpa papan nama, tanpa sosialisasi, dan tanpa ada satu pun dinas yang berani mengaku bertanggung jawab. Inikah wajah buram transparansi anggaran di Bojonegoro?.
Proyek misterius ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bagaimana mungkin proyek yang jelas-jelas menggunakan uang rakyat bisa dikerjakan secara sembunyi-sembunyi? Siapa yang bertanggung jawab anggaran, siapa pelaksananya, dan apa urgensinya? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban, menciptakan ruang subur bagi praktik korupsi dan nepotisme.
Menurut Kabid Dinas PU Sumber Daya Air kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media melalui wa pribadinya pada tanggal, 30/10/2025, lantang tidak mengakui bahwa pekerjaan tersebut bukan wewenangnya. itu bukan di paket kami” Balasnya singkat, Pada Jumat (31/10/25).
Karena tidak mendapatkan informasi yang jelas, Dinas apa yang bertanggung jawab atas proyek bronjong tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu Dinas Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD), Lagi – lagi juga tidak mengakui.
” Kami hanya sebagai penampung aspirasi warga, yang melaksanakan itu dinas PU SDA mas” ucap salah satu pegawai BPBD Bojonegoro melalui sambungan Telp pribadinya.
Di tempat yang berbeda, salah satu Perangkat Desa Butoh angkat bicara, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal proyek yang sedang dikerjakan di wilayahnya. Ironis! Pembangunan di wilayah mereka sendiri justru dilakukan tanpa koordinasi, tanpa permisi. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tapi juga penghinaan terhadap otonomi desa. Warga pun meradang, merasa hak mereka untuk tahu diabaikan mentah-mentah.
Minimnya informasi dan komunikasi di wilayah dalam proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan membuat publik menilai, Pemerintah Daerah lamban dalam menyikapi permasalahan dibawah, ini bukan hal sepele, namun harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang tidak patuh dalam peraturan perundang-undangan
Proyek bronjong siluman di desa Butoh ini adalah alarm bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul proyek-proyek siluman lainnya yang akan merugikan rakyat. (*).












