Tuban- Keberadaan Bangunan PT merak jaya beton bergerak dibidang produksi aspal dipertanyakan setelah tim investigasi media Dan lembaga LPKNI saat berkunjung di instansi terkait bahwa PT merak jaya beton di duga kebal hukum dengan membangun pabrik tak mengantongi surat ijin sesuai dengan peraturan Perda yang ada.
Sekdin perijinan Asri Buana saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi ijin menyatakan, apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat /perijinan maka kita dan pihak LH akan menembuskan ke pihak Satpol PP guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku” tuturnya
Di tegaskan pula oleh Pak Sis selaku Kasi Penindakan Satpol PP Tuban, tidak ada yang kebal hukum mas” kalau memang menyalahi aturan Perda Tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada”.Pungkasnya.
Hingga saat ini aktifitas pengerjaan bangunan milik PT Merak jaya Beton masih berlangsung dan belum ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah.(red,).












