BOJONEGORO – Puluhan warga Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan lurug Kantor Cabang Dinas Kehutan Bojonegoro pada (30 / 07 / 2024) .
Kedatangan mereka langsung di sambut KCDK untuk masuk kedalam ruangan pertemuan yang telah di sediakan untuk melakukan mediasi dengan CDK dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur lewat Zoom. Tujuan puluhan warga petani penggarap lahan hutan tersebut menanyakan kejelasan tentang lahan garapannya yang selama ini di kuasai oleh PTPN X dan PT WDM untuk lahan tebu .
Menurut Poniran, koordinator aksi kepada media ini mengatakan bahwa, pengambil alihan lahan garapan kami ini sepihak tanpa ada sosialisasi . Sebenarnya warga kecil seperti saya ini bergantung hidup dari lahan hutan . Jika ini tidak segera di kembalikan bagaimana nasib kami sebagai rakyat kecil , dan di mana kami harus mencari makan . Padahal lahan tersebut sebagai sumber kehidupan keluarga kami dari hasil bercocok tanam ” pungkasnya .
Amin Thohari, Ketua ASMAPTAN yang ikut mendampingi warga Trenggulunan juga membenarkan bahwa PP No . 81 tentang swasemda Gula merupakan program pemerintah , namun jika pengelolaannya ngawur tidak melihat langsung kondisi di bawah ini justru menambah petaka bagi masyarakat kecil.
Terus dari mana mereka harus menyambung hidupnya kembali jika lahan yang mereka gunakan untuk cocok tanam di gusur di jadikn lahan tebu .Harapan kami semoga Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro secepatnya bisa memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak PTPN dan WDM sehingga permasalahan bisa cepat tuntas ” tegasnya .
Sementara,Diyah Kepala Dinas Kehutan Jawa Timur lewat Zoomnya mengatakan bahwa SK dan aturan tidak bisa tumpang tindih , namun demi kepentingan masyarakat kami akan segera bersurat ke KLHK dan ke PTPN maupun WDM sebagai penerima SK untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini ” tegasnya .
Kepala Cabang Dinas Kehutan Bojonegoro di temui awak media ini menyampaikan bahwa semua keluhan warga sudah kami akomodir dan segera kami tindak lanjuti untuk pertemuaanya dengan pihak Pengelola baik itu PTPN maupun WDM , sesuai petunjuk dari kepala Dinas Kehutan Propinsi Jawa Timur ” tuturnya .
Terpisah, ADM KPH Bojonegoro lewat Waka Barat Kiswanto kepada beberapa awak media di ruang kerjanya bahwa , semua keputusan tentang ini wenangnya ada di Kementrian . Pihak Perhutani KPH Bojonegoro hanya ketempatan dan tidak bisa berbuat apa – apa . Sesuai PKS nya ini berlaku 5 tahunan dan akan berakhir pada tahun 2027 .
Kami berharap, masyarakat harus paham tentang ini , supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi . Tentang Perhutan sosial ( KHDPK ) kami Perhutani mendukung sepenuhnya untuk menjadikan lahan hutan lestari kembali dan masyarakat semakin sejahtera ” pungkasnya . ( ag / red ).