JAKARTA,- Ketua Umum Generasi Pancasila Nasional, Mas Raden, menyatakan penghormatannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam pernyataannya, Mas Raden menegaskan bahwa Generasi Pancasila Nasional selalu menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan uji materi ini. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menerima dan mengapresiasi kerja MK yang telah menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik,” ujar Mas Raden.
Namun demikian, ia juga berharap agar hasil dari dua kali gugatan terkait undang-undang ini, yang semuanya ditolak oleh MK, menjadi momentum untuk mengadakan forum kajian akademik mendalam terkait jati diri bangsa. Menurutnya, forum semacam itu penting untuk meluruskan berbagai pandangan yang berkembang, khususnya terkait frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia.”
Generasi Pancasila Nasional telah mengikuti seluruh proses persidangan, membaca risalahnya dari awal hingga putusan, dan menemukan fakta penting yang menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut.
“Kami menemukan banyak fakta yang relevan dengan pentingnya meluruskan makna dan frasa kemerdekaan bangsa. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Mas Raden.
Selain itu, Generasi Pancasila Nasional kini juga tengah melakukan kajian mendalam untuk menerbitkan jurnal akademik yang membahas topik ini. Publikasi tersebut ditargetkan masuk atau terindeks di database akademik terkemuka, seperti Scopus, Web of Science, PubMed Central, DOAJ (Directory of Open Access Journals), atau EBSCOhost. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan kontribusi intelektual organisasi terhadap pembahasan jati diri bangsa di tingkat nasional maupun internasional.
Mas Raden menambahkan bahwa kampus-kampus di Indonesia dapat menjadi ruang diskusi strategis untuk mendorong kajian akademik mendalam.
“Kami berharap perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam menggali dan mengembangkan pemahaman tentang jati diri bangsa melalui penelitian dan diskusi ilmiah,” katanya.
Berdasarkan telaah terhadap putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat, Generasi Pancasila Nasional juga telah membentuk tim kecil untuk menyusun langkah taktis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan gerakan pelurusan jati diri bangsa sebagai respons terhadap temuan kami selama proses persidangan,” ungkapnya.
Mas Raden menekankan bahwa semua langkah ini akan diambil dengan tetap menghormati dan mendukung keputusan MK.
“Kami akan terus berdiri pada posisi yang konstruktif, menghormati putusan hukum, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa melalui forum-forum akademik, gerakan masyarakat, maupun publikasi ilmiah yang kami rancang,” tutupnya.[*/red]