TUBAN-Dengan adanya aduan gugatan Basori, terhadap “S” ke Pengadilan Negeri Tuban, Supriyadi, S.H. M.Hum selaku kuasa hukum dengan beberapa perwakilan masyarakat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tuban, Senin (22-01-2024).
Di dalam gugatan perkara ini, Basori menggugat kepada ” S ” karena menurut Basori ” S ” dianggap telah ingkar janji ( one prestasi ) pembayaran” suksesi free 45%” dari nilai besaran anggaran kompensasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kepada “S” yang telah disepakati perjanjian antara “Basori dan S”.
Sidang perdana Pengadilan Negeri Tuban, Hakim Ketua masih memberikan waktu sampai “hari Rabu Tanggal 31-01-2024″, untuk negoisiasi supaya ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak, antara pihak tergugat dan pihak penggugat supaya permasalahan cepat selesai.
Basori, selaku kuasa hukum masyarakat atas tanah penggarapan Desa Mewangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban setelah sidang perdana menuturkan,” 430 orang yang telah diputuskan Mahkamah Agung (inkracht) dengan perjanjian “Suksesi Free 45% yang telah disepakati kedua belah pihak antara kuasa hukum dan masyarakat yang memberikan kuasa hukum, setelah permasalahan yang ditanganinya selesai dalam artian sudah dapat kompensasi dari pemerintah, tutur Basori.
Basori, dalam keteranganya mekanisme pembayaran kompensasi kepada masyarakat langsung ditransfer ke rekening masing – masing warga atau masyarakat lewat via atau bank BRI dan BNI. Dan selanjutkan saya akan mintak langsung “suksesi free 45%” saya pada saat pencairan di bank tersebut, kata Basori.
Basori menambahkan, 430 orang yang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung, yang sudah dapat pembayaran kompensasi berjumlah “312 orang, yang 2 orang S dan R ada masalah one prestasi yang sekarang menjadi tergugat jadi yang terbayar 310 orang”, tambahnya.
Taukhid, salah satu warga yang penerima kompensasi menuturkan, saya tidak mau tanda tangan karena yang disodorkan oleh Mus salah satu pengurus paguyupan merupakan kertas kosong jadi saya takut tidak mau tanda tangan karena isi perjanjian itu tidak jelas, katanya
Salah satu warga berinisial “M” mangatakan isi putusan Mahkamah Agung warga atau masyarakat merupakan ” Penggarap lahan” bukan yang “Menguasai lahan” jadi perjanjian Basori sebagai kuasa hukum dan “S” yang menguasakan diduga perjanjian ” Suksesi free 45%” di anggap batal atau gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan perjanjian awal ” S ” sebagai “penguasa tanah bukan penggarap tanah”, tegas M.
Humas Pengadilan Negeri Tuban pada saat di konfimasi mengenai gugatan tersebut belum bisa memberikan keterangan dan Supriyadi selaku Kuasa Hukum “S” juga belum bisa diklarifikasi.(Red).