BOJONEGORO, – Pembangunan sarana Pendidikan dan rehab gedung SDN I Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan warga sekitar. Pasalnya, pembangunan yang seharusnya dilakukan dengan petunjuk teknis swakelola tersebut, diduga dikerjakan dengan menunjuk pihak ketiga atau rekanan, pada , ( 08 / 11 / 2024 ).
Seperti informasi warga yang enggan di sebutkan namanya , pihak Komite sekolah dan Kepala sekolah diduga mengabaikan perintah dan petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro terkait untuk pelaksanaan proyek swakelola yang diamanatkan kepada pihak Komite Sekolah.
Dari pantauan awak Media di lapangan, bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga sengaja tidak memberikan informasi kejelasan kepada masyarakat dengan melanggar Peraturan Presiden ( PERPRES ) No. 54 tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek , dan memuat jenis kegiatan , lokasi proyek , pelaksana pekerjaan , nilai besaran anggaran dan jangka waktu pengerjaan , serta melanggar Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik (KIP).
Dari hal tersebut di atas, masyarakat menduga ada kesengajaan dari pengelola kegiatan pembangunan , untuk menyembunyikannya sumber anggaran dan pihak pelaksana proyek.
Mestinya kami masyarakat harus mengerti asal usul anggaran untuk pembangunan dan jumlah anggarannya supaya kami bisa mengontrol pembangunan itu supaya tidak terjadi manipulasi data ” ungkap warga yang enggan di sebutkan identitasnya .
Sementara, Basuki Kepala SDN I Kalisumber ketika di konfirmasi lewat telepon seluler pribadinya menjawab bahwa pekerjaan swakelola tersebut sudah di kerjakan sesuai spesifikasi dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan .
Selain tidak transparansi pada publik, diduga ada yang di sembunyikan dari pihak Komite dan pengelola sekolah , bahwa sesuai konfirmasi di lapangan kepada beberapa pekerja, pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga yang berasal dari Kecamatan Kapas ( Desa Kedaton ) atas nama Didik , dengan mandor pekerja atas nama Tono warga Kecamatan Balen .
Setelah Wartawan ini mencoba mengklarifikasi soal adanya informasi tersebut, Basuki kepala Sekolah SDN I Kalisumber menampik bahwa pekerjaan di kerjakan Swakelola oleh Komite dan orang tersebut adalah Konsultan yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan .
Fakta dan data yang di peroleh team Investigasi juga menemukan para pekerja tidak ada yang memakai standart keselamatan dalam bekerja atau mengabaikan keselamatan diri dengan tidak memakai alat pelindung diri ( APD ) . Setelah di temukannya data dan fakta di lapangan team Investigasi akan terus mencari informasi ke Dinas Pendidikan Bojonegoro soal pekerjaan pembangunan SDN I Kalisumber Kecamatan Tambakrejo. ( red ).