Ragam  

Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro Akui Pengurus KUD di Desa Margoagung Belum Laporkan Penghasilan Sewa Aset

admin
IMG 20260417 WA0017

BOJONEGORO – Adanya bangunan gudang tembakau yang berada di aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro melakukan evaluasi dan menitoring kepada pengurus KUD, Pada Jumat (17/4/26).

Kedatangan Disdagkop UM yakni melakukan konfirmasi kepada seluruh pengurus KUD agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya banyaknya informasi masyarakat terkait dengan tata cara pengelolaan aset milik KUD yang masih ngambang.

Meski demikian, aset KUD di Desa Margoagung harus dilakukan sebuah administrasi dan manajemen organisasi, mengingat pentingnya tonggak penting dalam menjaga kondusivitas organisasi yang selama ini dinilai sudah mati suri.

Akhmadi PLT Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, kedatangan dari Disdagkop UM melakukan cek lapangan dan monitoring. Adapun beberapa temuan pada monev yakni.Bangunan digunakan untuk Gudang tembakau yang dibangun oleh pengguna, Toko, PS dan Pelayanan Listrik” tuturnya.

Dalam hal ini restrukturisasi pengurus baru dilakukan pada Tahun 2024. Sedangkan untuk penghasilan atas pemakaian aset belum terlaporkan karena masih dalam proses restrukturisasi” tambahnya.

Dari hasil restrukturisasi pengurus KUD di Desa Margoagung BPK Suyanto” tutupnya.

Diketahui, aset KUD adalah milik bersama anggota KUD. Jika proses restrukturisasi pengurus baru belum betul – betul dilakukan dan ada indikasi ada  penguasaan aset  oleh pihak pribadi, hal tersebut dapat menjadi objek perkara hukum (perdata maupun pidana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *