KPH Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Logging di BKPH Bareng

admin
Img 20250709 wa0015

BOJONEGORO,- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dengan menangkap pelaku illegal logging di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bareng, Pada (09/07/25).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Raya Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima KRPH Bareng sekitar pukul 18.00 WIB mengenai rencana keluarnya truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar dari Desa Drenges.

Laporan segera diteruskan kepada Plt Asper/KBKPH Bareng, Djoko Wiyono, yang kemudian memerintahkan pengumpulan personel gabungan untuk melakukan penyergapan.

Tim yang terdiri dari : Plt Asper/KBKPH Bareng, Djoko Wiyono, KRPH Bareng, Yasbiyanto, KRPH Alasgung, Purwanto, KRPH Sekidang, Mudi S., dan enam personel mandor BKPH Bareng, melakukan upaya penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, truk yang dimaksud melintas dengan kecepatan tinggi sehingga menyulitkan petugas untuk langsung menghentikannya.

Namun, setelah dilakukan pengejaran sejauh sekitar 5 kilometer, truk berhasil diberhentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, truk dengan nomor polisi S8297UB terbukti mengangkut 15 batang kayu gelondongan dengan total volume 1,350 m³, yang diduga berasal dari kawasan hutan negara di petak 25 RPH Bareng.

Petugas juga mengamankan sopir bernama Edi Sucipto dan kernet bernama Danang. Barang Bukti yang Diamankan: 15 batang kayu gelondongan (1,350 m³), truk dam nopol S 8297 UB, dan dua tersangka: sopir dan kernet

Administratur KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik ilegal di kawasan hutan.

“Perhutani KPH Bojonegoro tidak akan mentoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen menjaga hutan negara sebagai aset generasi

mendatang. Tindakan tegas akan selalu kami ambil terhadap siapa pun yang berupaya merusak kelestarian hutan,” tegas Slamet.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sugihwaras, Azis, menjelaskan keterbatasan wewenang di tingkat Polsek: “Sesuai ketentuan, Polsek Sugihwaras tidak memiliki kewenangan penyidikan penuh atas kasus illegal logging. Kami hanya bertugas melakukan penindakan awal. Oleh karena itu, kasus ini kami limpahkan ke Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi antara Perhutani dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kawasan hutan dari praktik perusakan. Perhutani KPH Bojonegoro pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *