Hukum  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Dinkominfo Dipanggil Polres Bojonegoro

admin
IMG 20230605 WA0006

Bojonegoro – Dugaan atas penyalahgunaan wewenang, Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa penyidik Polres Bojonegoro, Senin (5/6/2023).

Panji Ario Kusumo Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) memenuhi undangan Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani salah seorang pegawai Dinkominfo.

Selama hampir tiga jam, Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro tersebut diperiksa peyidik Unit 2 Tipikor Polres Bojonegoro, Namun, saat ditanya sebelum masuk ruangan, dirinya enggan berkomentar, Ia meminta agar para wartawan menanyakan langsung kepada penyidik.

“Nanti tanya penyidik, Mas,” kata Panji sesaat sebelum masuk ke ruang Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dikutib dari Suarabanyuurip. Com, AKP Girindra Wardana Akbar Wardhani Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menjelaskan, kehadiran Kepala Bidang PIKP Dinkominfo Bojonegoro, Panji Ario Kusumo merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas informasi yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kami masih mengundang untuk klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

AKP Girindra Wardana menyebut masih terlalu dini saat disinggung pemanggilan klarifikasi kepada Panji Ario Kusumo itu berkenaan dengan belanja jasa publikasi melalui 539 media siber.

“Masih kami dalami terkait hal itu (belanja publikasi melalui 539 media siber),” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum ada pemanggilan klarifikasi kepada Kabid PIPK, Panji Ario Kusumo, beredar foto tangkap layar data tentang adanya belanja jasa publikasi melalui 539 media siber di berbagai grup Whatsapp. Sumber data dalam tangkap layar itu mencantumkan alamat laman kurang lebih https://bojonegorokab.sipd.kemendagri.go.id/daerah/main?OX.

Di laman itu tertera rincian perhitungan berupa koefisien sebanyak 539 media, satuan berupa media/kegiatan dan harga Rp700.000 sejumlah Rp377.300.000. Namun belum dapat diketahui secara pasti data belanja jasa publikasi Dinas Kominfo Bojonegoro tersebut masuk tahun anggaran kapan.(red).

*Foto- hasil tangkap layar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *