Hukum  

Tiga Komplotan Ranmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

admin
IMG 20230313 WA0113 copy 512x288

Bojonegoro – Tiga komplotan sepesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, pelaku nekad beroperasi hingga 33 tempat kejadian perkara (TKP)

Dalam konferensi pers yang digelar pada  Senin 12/3/2023,Kapolres Bojonegoro AKBP Rogip Triyanto menyampaikan, bahwa pencurian kendaraan bermotor Tempat kejadian Perkara (TKP) ada di halaman rumah turut Desa Donan kecamatan Purwosari kabupaten Bojonegoro. Dan ada 33 TKP di tempat lainnya yang ditemukan.

“Kita amankan SKR (50) alamat Balen mereka sebagai pemetik dan sekarang tersangka ditahan di Polres Rembang. dan selain TKP Bojonegoro dan Rembang ada juga TKP nya di Kabupaten Lamongan.Dan tersangka lain FBS (23) alamat Desa Sidobandung kecamatan Balen, bekerja sebagai pengantar atau pamantau situasi keadaan. Dan juga BH (50) alamat Balen juga” tutur Kapolres.

“Dari ketiga tersangka pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” tegasnya.

Kapolres Bojonegoro kepada media mengatakan. ”untuk kasus ini masih kita gali terus, dari barang bukti – barang bukti yang kita amankan.

“Kita menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro harus berhati- hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Kalau bisa diberi kunci ganda. Seperti kunci setang atau leher, Atau kalau bisa kita parkir atau kita titipkan di penitipan atau parkiran,” Pungkas Kapolres.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *