Foto Ilustrasi net.
BOJONEGORO – Terkait adanya pembiayaan yang tak wajar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bojonegoro enggan memberikan komentar.
Terkait adanya isu pembiayaan program PTSL yang diduga melebihi kewajaran, awak media mencoba mencari informasi ke salah satu Tim BPN Kabupaten Bojonegoro, Namun ketika di konfrimasi terkait biaya mencapai RP 800 ribu perbidang melalui saluran wa pribadinya hanya di baca dan tidak ada respon.
Sementara, di tempat yang berbeda, Fauzi selaku ketua panitia PTSl Desa Sarangan Kecamatan Kanor mengatakan, masyarakat pemohon dipatok biaya Rp 800 ribu per bidang tanah untuk mengurus PTSL.
Dalam program PTSL kali ni, Desa Sarangan mendapat kuota 600 bidang tanah.
“Program PTSL di Desa Sarangan dikenakan biaya per bidang Rp 800 ribu, dasarnya dari musyawarah bersama pemohon dan internal panitia.” ujar Fauzi, Senin (8/7/2024).
“Tidak ada persetujuan Kantor Pertanahan, ini sudah mufakat bersama pemohon dan panitia PTSl Sarangan”‘ imbuhnya.
Menurutnya, biaya Rp 800 ribu ditetapkan dari sosialisasi yang dilakukan oleh panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.
Fauzi juga menyebut, anggaran Rp 150 ribu tidak cukup untuk penyiapan dokumen, patok dan material, dan operasional petugas.
“Kalau kita mengacu pada SKB 3 Menteri ya dak cukup, nyatanya saat pelaksanaan nggak bisa jalan. Kalau cuma Rp 150 ribu nggak bisa selesai,” ujarnya. (Red)