Foto ilustrasi
BOJONEGORO– Ada – ada saja cara untuk meraup cuan, disaat pembagian program Pemerintah melalui program Sertifikat massal Desa Pilang, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro misalnya, pihak panitia Program PTSL diduga bekerja sama dengan pihak ketiga ( Koperasi) memberikan tawaran biaya tambahan pada pemohon, yakni biaya untuk sampul sertifikat, Sabtu,(4/11/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, saat pembagian Sertifikat dari program presiden ini yang sudah di atur dalam SKB tiga menteri dengan biaya 150, 000 Ribu Rupiah, akan tetapi, masih banyak program PTSl yang di patok dengan harga Rp 500-000 hingga Rp 750,000/ bidang dari luar desa, dan juga masih di kenakan tambahan biaya sampul sertifikat pada saat pembagian.
Seperti halnya yang di sampaikan oleh warga Desa Pilang yang kebetulan akan menerima sertifikat melalui program PTSL, dirinya bersama warga lainnya akan dikenakan biaya tambahan, untuk pembelian sampul sertifikat, sebesar Rp 25,000 rupiah.
“ Kami di kenakan tambahan pengadaan sampul sertifikat oleh panitia biar lebih aman katanya, dan pembayaran tambahan langsung di bayarkan ke pihak panitia PTSl sebesar Rp 25,000 per Orang,” tutur warga yang enggan disebut namanya.
Di lain tempat, salah satu Perangkat desa Pilang, membenarkan adanya tambahan biaya 25,000 untuk pengadaan sampul sertifikat.
“Betul ada pembelian sampul, tapi itu tidak di haruskan untuk membeli, hanya untuk yang mau saja, tidak ada unsur pemaksaan harus membeli ” ujar salah satu Perangkat Desa Pilang.
Adanya informasi untuk tambahan biaya sampul sertifikat, Noto Kepala Desa Pilang saat di konfirmasi melalui saluran WA pribadinya belum ada respon,( Red)