Foto ilustrasi net.
BOJONEGORO,- Program tanah sistematis lengkap ( PTSL) yang digagas Pemerintah memang sangat membantu dalam proses kepemilikan tanah secara penuh kepada masyarakat, namun terkadang program tersebut masih menjadi muara lahan korupsi jamaah yang dilakukan oleh pihak Pokmas dan Pemerintah Desa.
Minimnya trasparansi soal anggaran kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak Pokmas terkadang program PTSl ini menjadi lahan subur bagi beberapa segelintir oknum yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan program sertifikat massal tersebut.
Dengan dibalut musyawarah bersama pemohon, terkadang program PTSl ini tidak bisa tersentuh hukum, meski dalam peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati jelas ada patokan yang mengatur pembiayaan untuk persiapan Program PTSL.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.
Salah satunya , Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur adalah penerima manfaat program PTSl tahun 2024, dengan bidang tanah yang diajukan sekitar 1600 bidang, angka ini cukup fantastis dengan biaya estimasi per bidang tanah dibandrol Rp 600 ribu. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang dikumpulkan oleh pihak Pokmas untuk menyelesaikan program PTSl ini, meski dalam program tersebut ada subsidi dari Pemerintah.
Pundi- pundi uang hasil perolehan pembayaran dari pemohon yang diterima pokmas pasti lumayan besar, ada sekitar RP 960 juta rupiah dari perhitungan kasar yang terkumpul di panitia atau pokmas Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ini.
Desas desus di masyarakat semakin santer saat tim wartawan ini mencoba konfirmasi ke beberapa Masyarakat setempat, meski sertifikat massal tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat, Pada (11/12/24) lalu, rupanya uang perolehan dari hasil pungutan pembayaran program PTSl masih belum dilakukan laporan secara pasti, untuk apa saja penggunaannya dan benarkah bendahara PTSL mengetahui secara rinci mengenai kegunaan uang dari hasil pembayaran dari pemohon.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya menyampaikan, dirinya sangat antusias dengan program PTSl ini, karena dengan adanya program sertifikat massal di desanya dirinya bisa memiliki hak atas tanah secara sah. Namun, kalau dihitung dari hitungan kasar, setiap pemohon diwajibkan membayar biaya RP 600 ribu rupiah per bidang, jika terkumpul lumayan banyak juga uangnya” tuturnya.
Pada (18/12/24).
Harusnya, pihak Pokmas harus memberikan informasi dan pertanggungjawaban kepada pemohon dengan biaya yang diterima dan dikeluarkan agar masyarakat tahu kegunaan dari hasil pembayaran program PTSl ini” tambahnya.
Untuk memastikan, apakah uang dari hasil pembayaran program PTSl yang dikelola sudah dilakukan sesuai kebutuhan, Kadis Ketua Pokmas Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan ini melalui akun WA pribadinya belum merespon.(Red).