BOJONEGORO – Adanya penangkapan 12 oknum wartawan dan LSM diKabupaten Tuban Jawa Timur yang diduga melakukan pemerasan dan penutupan hingga penyegelan lokasi tambang ilegal dengan police line, banyak pertanyaan muncul mengenai peran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menanggulangi aktivitas ilegal tersebut. Terutama, apakah mereka memiliki wewenang untuk menutup atau menyegel tambang ilegal tersebut ataukah tidak.
Mengenai hal tersebut Rico Tomana, Manager Eksekutif Green Star Nusantara, menjelaskan bahwa LSM maupun oknum wartawan tidak bisa melakukan penutupan dan atau penyegelan tambang ilegal.
Menurut hukum Indonesia, penutupan dan penyegelan tambang ilegal adalah tanggung jawab pemerintah dan pihak berwenang, bukan individu atau organisasi non-pemerintah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 UU No. 4/2009 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penutupan dan penghentian kegiatan tambang. Namun, pelaksanaan sanksi tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait, bukan individu atau organisasi swasta.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur tentang perlunya izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan. Pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan dan menghentikan kegiatan yang tidak memenuhi standar.
Tak hannya itu didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pasal 98 UU No. 32/2009 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap kegiatan yang merusak lingkungan. Hal ini termasuk penutupan tambang ilegal yang terbukti merusak lingkungan.
Jadi dalam hal ini Wartawan dan LSM memainkan peran penting dalam memantau dan menginformasikan masyarakat tentang praktek-praktek tambang ilegal. Namun, mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan penutupan atau penyegelan secara langsung. Peran mereka lebih kepada pelaporan, pengawasan, dan advokasi.
Tugas wartawan adalah untuk melaporkan fakta dan kejadian terkait kegiatan tambang ilegal kepada publik dan pihak berwenang. Mereka membantu meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan dari pihak yang berwenang melalui laporan investigasi dan pemberitaan.
Sedangkan LSM memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas dan advokat lingkungan. Mereka dapat mengumpulkan data, melakukan penelitian, dan melaporkan temuan mereka kepada pemerintah dan masyarakat. LSM juga dapat mengajukan gugatan hukum atau melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang untuk menuntut tindakan sesuai hukum.
Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penutupan atau penyegelan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun wartawan dan LSM dapat mendorong tindakan dan memberikan informasi yang penting, mereka tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan fisik seperti penyegelan tambang.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai konteks ini, Rico Tomana, Manager Eksekutif Green Star Nusantara, menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak dalam menangani tambang ilegal. Jum’at (16/8/2024).
“Wartawan dan LSM memiliki peran yang sangat berharga dalam memerangi kegiatan tambang ilegal. Mereka bertindak sebagai pengawas dan jembatan informasi antara masyarakat dan pihak berwenang. Namun, wewenang untuk menutup dan menyegel tambang ilegal harus tetap berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak individu.”terangnya.
Rico Tomana mantan jurnalis foto Istana Presiden di era SBY ini juga menambahkan bahwa meskipun wartawan dan LSM tidak dapat melakukan penyegelan secara langsung, mereka dapat berkontribusi secara signifikan melalui pelaporan dan advokasi.
“Dengan memberikan informasi yang akurat dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak, mereka membantu memastikan bahwa masalah ini mendapatkan perhatian yang layak dan solusi yang tepat,” ujarnya.
Meskipun tidak memiliki wewenang langsung untuk menutup tambang ilegal, wartawan dan LSM dapat melakukan beberapa langkah penting untuk mendukung penegakan hukum:
1. Pelaporan dan Dokumentasi
Mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti kegiatan tambang ilegal serta dampaknya terhadap lingkungan. Data ini dapat digunakan untuk melaporkan kasus kepada pihak berwenang dan mendorong tindakan lebih lanjut.
2. Advokasi dan Kampanye Kesadaran
Menyebarluaskan informasi kepada publik tentang bahaya tambang ilegal dan pentingnya penegakan hukum melalui media massa, seminar, dan kampanye. Meningkatkan kesadaran dapat membantu mendapatkan dukungan masyarakat untuk tindakan yang lebih tegas.
3. Kerjasama dengan Pihak Berwenang
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa informasi dan bukti yang dikumpulkan digunakan dalam proses penegakan hukum.
4. Mengajukan Gugatan Hukum
LSM dapat mengajukan gugatan hukum atau permohonan kepada pengadilan untuk memaksa pihak berwenang melakukan tindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Menangani tambang ilegal merupakan tantangan kompleks yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Wartawan dan LSM memainkan peran penting dalam memantau dan melaporkan kegiatan ilegal, tetapi penutupan dan penyegelan tambang harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagaimana dinyatakan oleh Rico Tomana, peran masing-masing pihak harus dipahami dengan jelas agar solusi yang diterapkan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kerjasama antara semua pihak, termasuk media dan LSM, sangat penting dalam mengatasi masalah ini dan memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.[*/red]