Ragam  

Sidang Gugatan Hafidz Saputra Digelar Secara E-court , Nur Syamsi: Keanggotaannya di Partai Gerindra Dipulihkan

admin
Oplus 131072
Oplus_131072

BOJONEGORO – Sidang lanjutan atas gugatan perdata perkara perselisihan Partai Gerindra hingga berujung pemecatan pada anggotanya dilaksanakan secara E-court , Pada (8/1/25).

Nur Syamsi kuasa hukum penggugat Menyatakan, Setelah jawaban para pihak yang dijadwalkan hari ini tanggal 7 Januari 2025 secara E-court, kami didalam perkara perselisihan parpol tidak ada replik dan Duplik maka sidang selanjutnya tangal 14 Januari 2025 adalah pembuktian surat para pihak (Penggugat dan para tergugat).

Saya selaku kuasa hukum Hafidz Saputra tentu akan berjuang semaksimal mungkin agar klien saya Saudara Hafidz Saputra mendapatkan keadilan dan saya sangat mengharapkan Majelis Hakim Perkara No. 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.BJN dapat mengabulkan gugatan yang kami ajukan” ungkapnya.

Nur Syamsi menjelaskan, sesuai penundaan sidang kemaren sidang hari ini tanggal 7 Januari 2025 secara Ecourt adalah jawaban para Tergugat atas gugatan dari Penggugat Hafidz Saputra dan karena di dalam perkara perselisihan parpol ini tidak ada replik dan Duplik maka sidang selanjutnya secara offline/Para pihak Hadir di Persidangan secara langsung adalah pembuktian surat para pihak (Penggugat dan para tergugat),

Saya selaku kuasa hukum Hafidz Saputra berharap keanggotaannya di Partai Gerindra dapat dipulihkan, sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa Saudara Hafidz Saputra ini sangat mengidolakan Bapak Prabowo Subianto dan sangat mencintai partai Gerindra dan ingin selalu mengabdi, berkiprah dan berjuang di partai Gerindra seperti halnya pada saat Pileg beliau mendapatkan mandat suara rakyat di dapil IV sejumlah 5.562 dan pada saat Pilpres saudara Hafidz Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-cawapres yang didukung partai Gerindra yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka” tutupnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *