TUBAN- Proyek pembangunan pelebaran jalan raya Banjar-Simogilis Widang, Kabupaten Tuban dengan anggaran APBD yang terpampang dalam laman LPSE senilai Rp 18,2 M lebih diduga asal asalan dan langgar K-3.
Pelaksanaan proyek jalan poros Banjar Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dikeluhkan pengguna jalan, sebab selain tidak dipasang rambu peringatan yang cukup, juga potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu kesehatan.
Lokasi proyek yang berada di jalan raya Poros Banjar – Simo membuat pengguna jalan dari kedua sisi tidak bisa melihat dari kejauhan. Lebih lagi, saat malam hari tidak ada rambu rambu ataupun penerangan satupun yang belum terpasang membuat lokasi proyek tidak terlihat.
“Ya kalau orang sekitar tahu disini ada proyek, tapi kalau orang luar saya jamin tidak tahu kendati warga karena tanda peringatannya tidak ada,” ungkap kardi (40th), warga Desa Widang, Kec. Widang yang melintas, Jumat (22/08/2025).
Selain itu, badan jalan jembatan yang belum diaspal juga sangat dikeluhkan. Karena urukan dari pecahan batu kumbung yang dihaluskan saat suasana panas berubah menjadi debu. Hal ini sangat mengganggu pernafasan pengendara sepeda motor. Selain itu terdapat kerikil yang dapat membuat pengendara roda 2 terpeleset. Sedangkan saat hujan, kawasan proyek ini menjadi licin dan terdapat kubangan air akibat kerukan bahu jalan .
Minimnya perhatian soal keselamatan bagi pengguna jalan dan tanpa adanya papan informasi bagi masyarakat membuat publik mempertanyakan pengawasan dari pihak Dinas terkait.
Seharusnya pengguna jalan jangan sampai dikorbankan kalau memang mengerjakan proyek pemerintah, Proyek pembangunan pelebaran jalan raya Widang-Simogilis dengan anggaran APBD senilai Rp 18,2 m lebih diduga asal asalan “ungkap warga .
Dengan dana sebanyak Rp.18.2 Milyar.karena bahan material ditempatkan memakan separuh badan jalan serta minim rambu peringatan dan tidak terdapat papan proyek. Kinerja rekanan ini dipertanyakan
Joko selaku Pelaksana Proyek saat dikonfirmasi wartawan perihal pekerjaan yang minim rambu dan mengabaikan K3, dirinya mengaku baru akan memesan dan segera dipasang dilokasi ” sudah saya pesankan dan segera dipasang, terimakasih atas informasinya mas” tutupnya.,pada Sabtu (23/8/25).
Untuk diketahui, Sanksi bagi tidak memasang atau menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek dapat berupa sanksi administrasi (teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin), denda administratif, dan pidana (penjara) jika ada korban jiwa atau kerugian besar. Selain sanksi hukum, pelanggaran K3 juga dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan moral karyawan, dan mengurangi produktivitas.
(*).












