TUBAN,- Bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban dipimpin oleh Kepala Dinas Drs. Rohman Ubaid, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kanwil Jatim, mengadakan Rapat Koordinasi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Pada (23/1/24).
Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Pimpinan Perusahaan diantaranya (PT. Semen Indonesia, PT. Solusi Bangun Indonesia, PT. Industri Kemasan Semen Gresik, PT. TPPI, PT. PLN Nusantara Power, Pimpinana Serikat Pekerja DPC SPN & KC. FSPMI dan beberapa pejabat Disnaker terkait).
Demi Kemanusiaan dan demi menjaga agar tidak terjadi perbuatan diskriminasi antara pemberi kerja kepada Para Pekerja, UMSK adalah solusi terbaik saat ini untuk kesejahteraan para pekerja yang telah di sesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat Kabupaten Tuban. kami akan mengawal pelaksanaan UMSK hingga benar-benar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Kusmen selaku Ketua DPC SPN Tuban
Hal ini ditanggapi dengan baik oleh Mayoritas Peserta perwakilan Perusahaan masing-masing demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tuban dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan bersedia mengikuti Peraturan UMSK yang akan di tuangkan dalam rapat koordinasi (mediasi) antara Vendor dengan Serikat Pekerja dalam forum bipartit.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kanwil Jatim HASAN MANGALLE, S.H,. M.H memberikan gambaran terkait UMSK yang dapat di koordinasikan antara Pemberi kerja (user) dengan Vendor, oleh sebab itu anjuran kepada Perusahaan agar segera menindak lanjuti melalui rapat internal agar supaya UMSK dapat segera di jalankan dengan baik agar tidak terjadi kesenjangan antar para pekerja dengan Pemberi kerja (user) atau Vendor.
Disisi lain disampaikan oleh bidang hukum DPC SPN Khoirun Nasihin, M.H., Bahwa berdasarkan Surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, disitu terlampir Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) semestinya perusahaan yang termasuk dalam klasifikasi Lampiran Surat Keputusan Gubernur tersebut harus tunduk demi hukum. tidak ada tawar menawar lagi, sudah ditetapkan sehingga layak dan patut untuk dijalankan demi kesejahteraan Para Pekerja di Wilayah Kabupaten Tuban.
Rapat Koordinasi UMSK Kabupaten Tuban mencapai kesepakatan diantaranya Pemberi Kerja (user) Sepakat untuk memberikan UMSK dilingkungan Perusahaan yang ada KBLI tersurat dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut.
Perusahaan pemberi kerja (user) segera mendorong vendor (Penerima Pemborongan) agar melaksanakan perundingan kepada Para Pekerja terkait dengan kebijakan UMSK sesuai KBLI.(*).