BOJONEGORO,- Pembangunan jalan beton yang berada di Desa Jumput Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan publik, pasalnya, pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT ADS tersebut diduga tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan.
Dari pantauan wartawan dilokasi, Pada (15/3/25) siang, nampak item paving lama diduga tanpa dibongkar terlebih dahulu, ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat material paving tersebut seharusnya masih bisa dimanfaatkan warga setempat sebagai sarana lingkungan.
Meski demikian, dalam penerapan anggaran persiapan juga seharusnya dilakukan seperti pembongkaran paving dan pergelaran lapisan pondasi bawah yang sudah masuk dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Selain itu, pada penyangga besi pihak pelaksana menggunakan pecahan dari material paving padahal seharusnya memakai besi tulangan, hal ini merupakan elemen penting dalam konstruksi bangunan. Material tersebut dari besi atau baja bukan dari pecahan bekas paving, besi penyangga ini memiliki fungsi utama untuk memberikan kekuatan dan stabilitas pada struktur bangunan.
Untuk memastikan apakah material paving lama tidak dibongkar terlebih dahulu, Kepala Desa Jumput saat dikonfirmasi wartawan ini masih belum memberikan jawaban melalui akun WA pribadinya.
Diketahui, Pekerjaan jalan beton tersebut dikerjakan oleh CV Margo Utomo dengan biaya sesuai nilai total HPS sebesar Rp 440 .000. 000 dengan nilai penawaran sebesar Rp 396.129.298, yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR )PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan ini masih mencari informasi terkait pihak pelaksana proyek yang mengerjakan jalan beton di Desa Jumput Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.(*).