Perhutani KPH Bojonegoro , CDK Dan ASMAPTAN Sosialisasi Kehutanan Di Desa Trenggulunan Ngasem

admin
IMG 20230508 WA0034

BOJONEGORO – Masyarakat desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem , antusias mengikuti sosialisai tentang kehutanan. Kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh Perhutani KPH Bojonegoro bersama Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro dan di dampingi Asosiasi Masyarakat Pemanfaat hutan ( ASMAPTAN ) , 08 Mei 2023 bertempat di Pendopo Balai Desa Trenggulunan.

Dalam sambutannya Kepala Desa Trenggulunan , H. Rohman , sangat berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya sosialisasi ini.karena dengan adanya sosialisasi , masyarakat tidak tersesat dalam menyikapi program Pemerintah yang telah di canangkan.

Semua program Pemerintah itu baik , namun apabila salah dalam mengelola , maka akan berdampak buruk , maka dari itu Masyarakat yang nota bene belum mengerti tentang Perhutanan sosial harus memahami secara utuh tidak setengah – setengah . Maka hak dan kewajiban semua harus di penuhi tanpa mengorbankan satu dengan yang lain ” harapnya.

Irawan Dharma Jati ADM KPH Bojonegoro , memberikan gambaran bahwa Perhutanan sosial itu sudah ada sejak dulu , terbukti masyarakat desa Trenggulunan sudah bertahun – tahun ikut mengelola hutan dan menikmati hasilnya. Tanpa kerjasama dengan Masyarakat , mustahil perhutani bisa mewujudkan dan menjadikan hutan yang produktif.

Perhutani merupakan operator yang di berikan mandat untuk mengelola tanah Negara , dalam hal ini adalah lahan hutan. Jika Negara meminta sebagian lahannya untuk di kerjasamakan dengan Masyarakat Perhutani pasti mendukung program tersebut . Semua bertujuan untuk kemaslahatan , kelestarian hutan dan kesejahteraan Masyarakatnya ” bebernya.

Ketua Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Bojonegoro , Kuntari dalam sambutannya , sesuai SK 287 KLHK , skema Perhutanan di bagi dua yang meliputi ; KHDPK dan KKPP. Semua mempunyai tujuan yang sama yaitu tentang pengelolaan hutan menuju hutan lestari dan mensejahterakan masyarakat.

Bedanya kalau KHDPK di kelola oleh Kelompok Tani hutan , KKPP di kelola oleh Perhutani bermitra dengan Badan Usaha atau Koperasi lewat Bisnis to Bisnis. Namun tidak kalah pentingnya untuk di ketahui bersama , dalam pengelolaan perhutanan sosial hak dan kewajiban harus seimbang , yaitu tentang pembayaran pajak bumi dan PNBP harus di tanggung oleh Kelompok itu sendiri , dan jangan lupa masyarakat tidak boleh merusak aset perhutani yang dalam kawasan selama belum di tebang oleh Perhutani ” pungkasnya.

Sementara ketua Umum ASMAPTAN , Amin Thohari , memperjelas apa yang telah di Sosialisasikan tersebut benar adanya .semua mempunyai tujuan yang sama yaitu membuat Hutan ini menjadi Lestari dan Masyarakatnya semakin sejahtera.

Dalam pengelolan perhutanan sosial , Masyarakat bisa mengelola hutan selama 35 tahun dan itu bisa di perpanjang , apabila memenuhi kriteria yang telah di tetapkan oleh Pemerintah . Namun apabila Masyarakat tidak bisa memenuhi apa yang di kehendaki oleh Pemerintah maka SK pengelolaannya akan di cabut kembali.

Jadi yang perlu di pahami oleh Masyarakat adalah program KHDPK ini berupa SK Pengelolaan bukan sertifikat pribadi atau SHM Yang bisa di pergunakan untuk jual beli lahan .Saya berharap program yang di berikan Pemerintah kepada Masyarakat , betul – betul di kelola sebaik mungkin menuju hutan yang lestari untuk anak cucu Kita nanti dan menjadikan masyarakat semakin sejahtera ” pungkasnya . ( ag / red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *