BOJONEGORO, Maraknya pembangunan tower telekomunikasi yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak perusahaan semakin tak menghiraukan peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang saat ini terlihat di wilayah Kecamatan Kanor tepatnya di Desa Pilang dan Desa Pesen , pihak perusahaan diduga tidak melakukan verifikasi perizinan hingga recommendasi dari pihak Kecamatan, hal ini membuat publik menilai bahwa, pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kanor tersebut sangat mementingkan beberapa pihak ketimbang memenuhi persyaratan sebagai mana mestinya.
Faisol Ahmadi Camat Kanor saat dikonfirmasi wartawan , pada (8/2/25) perihal adanya pembangunan tower telekomunikasi diwilayahnya menegaskan, pihak kecamatan sudah memberikan surat kepada seluruh kades tentang adanya pembangunan tower telekomunikasi diwilayah desa masing-masing.
Hal tersebut sehubungan dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang kabupaten Bojonegoro tahun 2021- 2041 dan peraturan bupati Bojonegoro tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi” ucap Faisol.
Kami sudah menghimbau seluruh Kades di Kecamatan Kanor untuk memastikan dan Jagan main- main , dalam hal ini kita mengajak kepada seluruh kades untuk menjaga ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah ” tutupnya.