Desa  

Lembaga Sumber Sari Desa Kedungsumber Bojonegoro Resmi Terima SK Pengelolaan Hutan

admin
Img 20250428 wa0011

BOJONEGORO – Lembaga Pengelola Hutan Desa ” Sumber Sari ” Desa Kedungsumber kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terima SK Persetujuan pengelolaan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 600 hektar yang terletak di BKPH Tretes KPH Bojonegoro pada , (28 / 04 / 2025) .

Pemberian SK tersebut mengacu pada permohonan Lembaga Pengelola hutan Sumbersari , untuk mengelola hutan produksi dengan pengelolaan khusus , dan telah di lakukan Validasi dan memenuhi persyaratan yang sah sesuai peraturan dan aturan yang berlaku .

Surat Persetujuan tersebut di berikan langsung ke Kepala Desa Kedungsumber selaku penanggung jawab lembaga dan di saksikan 106 orang pengurus dan penerima manfaat langsung dan 1.082 kepala keluarga penerima manfaat tidak langsung .

Adapun ketentuan penerimaan persetujuan pengelolaan hutan secara khusus tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus di penuhi pengelola yaitu berhak mendapat perlindungan dari ganguan perusakan dan pencemaran lingkungan dan pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain , memanfaatkan pengelolaan hutan sesuai kearifan lokal , mengembangkan ekonomi kreatif berbasis kehutanan ,mendapat pendampingan serta penyelesaian konflik serta berhak mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usahanya . Sementara kewajiban yang harus di penuhi penerima manfaat yaitu , melaksanakan pengelolaan hutan dengan prinsip hutan lestari ,menjaga arealnya dari perusakan hutan dan pencemaran lingkungan ,melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan , membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan perundang undangan , mempertahankan fungsi hutan dan melaksanankan pengamanan kerja pengelolaan hutan sosial / hutan desa .

Sedangkan larangan yang wajib di patuhi oleh pemanfaat yaitu , memindahtangankan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial , di pergunakan untuk agunan , menyewakan lahan ,melakukan penebangan / perusakan terhadap aset tanaman milik Perum Perhutani dan memanfaatkan aset bangunan tanpa persetujuan dari Perusahaan Umum Kehutan Negara . Persetujuan pengelolaan hutan desa di berikan dengan jangka waktu 35 tahun dan dilakukan pengendalian dalam bentuk evaluasi paling sedikit satu kali dalam 5 tahun , dan apabila pemegang SK tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku .

Ir . Kardi Kepala Desa Kedungsumber kepada Media ini menuturkan bahwa penerimaan SK ini merupakan berkah tersendiri bagi desa Kedungsumber , yang mana warga Kami bisa mengolah dan memanfaatkan hutan untuk menambah kesejahteraannya tanpa merubah fungsi hutan . Lebih lanjut selama proses pengajuan hingga Validasi pengurus tidak pernah memungut biaya sepeserpun alias gratis kepada masyarakat penerima Manfaat , ini semua bisa sukses karena kerjasama Pemerintahan desa , pengurus dan masyarakat .

Harapan Kami semoga kedepan cita – cita untuk menuju hutan Lestari dan Masyarakat tambah sejahtera akan terwujud ” harapnya . Saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas kerja keras pengurus dan pendampingan dari ASMAPTAN yang bisa sukses mengantarkan desa Kedungsumber mendapatkan Persetujuan pengelolaan hutan Negara menjadi hutan Desa ” tegasnya . ( ag / red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *