BOJONEGORO,- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Hutan” di Pos PTM 09 RPH Ngorogunung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro, Pada (29/4/25)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa hutan, khususnya kepada anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Acara dimulai dengan sambutan dari Slamet Juwanto selaku Administratur KPH Bojonegoro, diikuti oleh Reza Aditya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Arifin, Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Perum Perhutani KPH Bojonegoro, termasuk administratur, wakil administratur, Asper/KBKPH, beserta jajaran.
Dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut hadir Kasi Intelijen Reza Aditya, para jaksa fungsional yakni Arifin, Okta, dan Reni beserta jajaran. Selain itu, LMDH dari berbagai wilayah juga turut hadir, di antaranya LMDH Jati jaya (Ngorogunung), Jati Barokah (Sumberbendo), Rimba Sakti (Clebung), Wana Lestari dan Wana Karya (Cancung), serta Jati Makmur (Jono).
Usai kegiatan, Slamet Juwanto menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Kami sangat mendukung sekali program Jaksa Masuk Hutan dalam rangka membantu kami untuk meningkatkan pemulihan hutan kembali sesuai dengan fungsinya. Kami juga mendukung agar hutan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Reza Aditya menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan pengelola hutan. “Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPH Bojonegoro atas terselenggaranya program ini. Tujuan utama kami adalah mendukung program pemerintah, baik dalam penguatan petani hutan maupun pelestarian hutan. Kami melihat banyak inovasi dari KPH maupun LMDH yang patut dicontoh secara nasional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi, bukan penindakan. “Harapannya, dengan sosialisasi ini, para petani hutan dapat menghindari pelanggaran dan meningkatkan hasil produksi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum masyarakat desa hutan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan pengelolaan hutan yang lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (*)