Desa  

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Kepala Desa AW Sebagai Tersangka Baru Kasus BKK Mobil Siaga

admin
Img 20240821 Wa0018

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga. Pada Rabu (21/8/2024), Kejari Bojonegoro menetapkan seorang kepala desa berinisial AW sebagai tersangka baru dalam kasus ini. AW, yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, diduga terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga orang dari pihak dealer atau perusahaan penyedia mobil siaga, serta satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan. Penetapan tersangka baru ini semakin menegaskan bahwa Kejari Bojonegoro berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa AW memiliki peran aktif dalam pengadaan mobil siaga, khususnya dalam hal pemberian cashback yang tidak sesuai dengan aturan. “Peran tersangka yakni aktif terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback. Kami tahan 20 hari ke depan,” ujar Aditia.

Aditia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami jumlah kerugian negara yang terkait dengan peran AW dalam kasus ini. “Untuk uang cashback yang kira-kira dibawa tersangka juga masih kami dalami, intinya ikuti saja perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AW membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. “AW ini merasa tidak menerima dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Aditia. Namun, Kejari Bojonegoro tetap melanjutkan proses hukum dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat AW.

Program BKK Mobil Siaga merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan kendaraan siaga di setiap desa, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Program ini melibatkan alokasi dana sebesar Rp96,5 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, dengan total 386 desa yang menerima bantuan mobil siaga.

Namun, proses pelaksanaannya diduga diwarnai oleh berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bojonegoro, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp4,2 miliar dari pengadaan kendaraan melalui PT UMC, dan sekitar Rp1 miliar dari PT SBT. Total 288 unit kendaraan dibeli dari PT UMC dan 68 unit dari PT SBT.

Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki kasus ini pada pertengahan tahun 2023, dan pada akhir Januari 2024, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk seluruh kepala desa yang desanya menerima bantuan mobil siaga, serta berbagai pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penetapan AW sebagai tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan ketegasan Kejari Bojonegoro dalam menegakkan hukum. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Kejari Bojonegoro tidak hanya fokus pada pelaku di level perusahaan dan ASN, tetapi juga berani menindak kepala desa yang diduga terlibat.

Masyarakat Bojonegoro diharapkan dapat mendukung penuh upaya ini agar proses hukum berjalan lancar dan transparan. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, juga meminta dukungan dari masyarakat agar penyidikan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kami mohon doa dan dukungan agar dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi BKK mobil siaga secara terang benderang dan secara profesional,” ungkapnya.

Langkah tegas Kejari Bojonegoro dalam menangani kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Dengan penanganan yang profesional dan transparan, diharapkan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dapat diminimalisir di masa depan.

Meskipun AW telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena AW membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, Kejari Bojonegoro tampaknya siap untuk menghadapi tantangan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam korupsi BKK Mobil Siaga. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tunggu saja perkembangannya,” imbuh Aditia. Ini menunjukkan bahwa Kejari Bojonegoro masih terus mendalami kasus ini dan tidak akan berhenti hingga semua pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan penetapan AW sebagai tersangka, Kejari Bojonegoro sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Bojonegoro. Masyarakat tentunya berharap bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Kejari Bojonegoro patut diapresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil dalam mengungkap kasus ini, dan diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di daerah lainnya.

Sumber (Portal Istana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *