Hukum  

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tuban Terbengkelai

admin
20221114

Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Bumi Wali, Kabupaten Tuban yang dialami oleh Melati (13 tahun_bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan asal Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan tak kunjung ada kepastian hukum.

Ani Widyawati selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan jika pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Polda Jatim Senin, 15 November 2021  .Saat itu telah terbit bukti lapor No TBL/B/588.OL/X1/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dimana pencabulan tersebut di duga di lakukan oleh F, seorang anak dari Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’us Salam yang juga berlokasi di desa korban,” terang Ani Widyawati saat konferensi pers di kantornya Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro.

Menurutnya, kasus ini sangat membutuhkan perhatian khusus dari pihak aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan khususnya Polda Jatim dan KPAI. Ani Widyawati menerangkan, selain terbit bukti lapor, pihak korban juga sudah menjalani visum at repertum di rumah sakit Bhayangkara dan juga di konseling PPA Jatim.

“Hasil visum juga menunjukan robek pada kemaluan akibat terkena benda tumpul dan ada dugaan di lakukan beberapa kali oleh pelaku,” ungkap Ani, akrab disapa.
Lanjut Ani, karena locus delictinya di Desa Ngarum, Tuban, maka perkaranya di limpahkan ke Polres Tuban. Pada Kamis (18/11/2021) keluarlah surat bernomor B/747/X1/2021/ Satreskrim tentang pemberitahuan perkembangan penelitian laporan. Selanjutnya pada Senin (31/01/2022) pihak korban menerima SP2HP no B/90/2022/Satreskrim yang berisi proses penyelidikan yang naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, keluarga korbanpun merasakan keluh kesah yang berat karena sudah setahun belum ada kejelasan. Pihak keluarga sebagai orang kecil merasa sangat susah memperoleh keadilan.

“Sampai sekarang terduga F juga belum di tetapkan tersangka, apa mungkin karena F selaku orang kaya dan anak dari Pengasuh Pondok Pesantren,” keluh pihak keluarga.

Keluarga korban sangat juga menaruh harapan besar kepada penegak hukum yang menangani kasus ini agar segera ada kepastian hukum dan keadilan. ( ag / red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *