BOJONEGORO– Konferensi pers Polres Bojonegoro Yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengungkap beberapa kasus, salah satunya yang menjadi perhatian publik yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pada Kamis (31/8/23) pagi.
Kapolres Bojonegoro menerangkan dalam konferensinya, bermula kejadian tersebut pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, tersangka AR (68) mendatangi kamar korban NSY (16) dan FA (19) saat keduanya tidur, Tersangka AR langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami\istri.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban, namun tersangka malah mengancam korban akan membunuh ibunya dengan dalih akan di santet. Karena sangat menyayangi ibunya yang saat ini kerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) korban menuruti permintaan nafsu bejat tersangka.
“Tersangka berinisial AR (68) warga Kecamatan Balen, Bojonegoro adalah pengasuh korban. Dirinya melakukan aksinya saat ibu korban kerja di Taiwan dan ayah juga bekerja di Kalimantan, dalam keadaan sepi nafsu bejat tersangka pun membara” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah kejadian tersebut, NSY dan FA (korban) melaporkan kejadian tersebut pada ibunya melalui whatsApp, sontak sang ibu geram , kemudian memberi tahu kepada suaminya yang kerja di Kalimantan untuk segera pulang ke rumah.
Sekitar tanggal 16 Agustus 2023 suaminya pulang dari Kalimantan. Sesampai dirumah ia mendapat keterangan langsung dari kedua korban tingkah laku kebejatan sang pengasuh sejak kecil.
Kemudian ia melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Balen untuk segera ditindak lanjuti. Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dari pengakuan NSY, perbuatan tersebut sudah 10 kali yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. Sedangkan FA hanya satu kali sewaktu masih duduk di bangku kelas lima SD, kini FA sudah berusia 16 tahun.
Dari perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dapat dipidana paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah). (Red).












