Diberhentikan Sepihak Dari PT Parta Niaga Pertamina, Warga Desa Purworejo Tuban Wadul ke DPC SPN

admin
Img 20240314 Wa0038

TUBAN- Bekerja di salah satu perusahaan besar seperti PT Parta Niaga Pertamina belum sepenuhnya menjadi jaminan sosial dihari tua menjadi layak, seperti yang dialami  Suwandi (45) warga Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban ini, dirinya sudah mengabdikan dirinya pada perusahaan CAT selalu subkon PT Parta Niaga Pertamina selama 3 tahun. Namun dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak memuaskan, lantaran dirinya diberhentikan sepihak tanpa ada sebab apapun.

Suwandi menceritakan pada Awak media ini, Pada (14/3/24) bahwa apa yang dialami pada dirinya bukti bahwa perusahaan tidak melakukan sesuai dengan mekanisme yang benar, pada prinsipnya, saya tidak diberikan informasi apapun soal pemberhentian, justru saya awalnya mendapatkan kabar dari pihak manejemen untuk dipindahkan ke Malang, dan itupun tanpa ada dasar surat pindah, setelah sampai Malang saya justru ditolak lantaran saya tidak membawa bukti surat rekomendasi dari perusahaan ” tuturnya.

Setelah dari malang saya kembali ke Perusahaan CAT yang berada di Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hasilnya justru saya kaget,  tiba-tiba saya sudah diberhentikan dari perusahaan tanpa ada surat yang saya Terima ” tambahnya.

Suwandi menambahkan, dengan kejadian tersebut saya mengadukan nasib ke SPN Tuban, karena hak saya sebagai pekerja dirampas oleh perusahaan, karena pada dasarnya saya diberhentikan sepihak dan tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Sementara, Kusmen Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban pada saat menerima pengaduan soal pekerja dari perusahaan CAT yang diberhentikan tanpa sebab dan terkesan sepihak meminta agar perusahaan melakukan evaluasi dan mempekerjakan kembali pada yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Kejadian seperti ini juga pernah dialami Munari warga asal Kabupaten Nganjuk sekitar satu bulan yang lalu, bahwa yang bersangkutan juga diberhentikan secara sepihak dan tidak ada uang pesangon maupun jaminan hari tua dari perusahaan.(TM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *