Proyek Naungan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Diduga Gagal, Kinerja Konsultan Pengawas Dianggap Lemah

admin
IMG 20261103 WA0001

BOJONEGORO – Kinerja Pengawas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan. Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Baureno – Simorejo, Kanor Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 190.068.900,00 yang seharusnya menjadi solusi aliran air, justru gagal total dan kini dibongkar.

Berdasarkan papan proyek yang ditemukan tergeletak miring di semak belukar dan genangan sawah Desa Simorejo, Kecamatan Kanor – Baureno, proyek tersebut adalah:

Nama Pekerjaan: Pembangunan Saluran Drainase Jalan Baureno – Simorejo

Sumber Dana: APBD Tahun 2025.

Biaya: Rp 190.068.900,00.

Waktu Pelaksanaan: 60 Hari.

Kontraktor Pelaksana: CV. Jonata Teknik.

Konsultan Pengawas: CV. Sakha Karsa Konsultan.

Dinas: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Jl. Lettu Soeyitno No.39.

Lokasi proyek berada di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Dari informasi pekerja di lokasi, proyek 2025 itu tidak bisa berfungsi. Air tidak bisa mengalir karena pemasangan U-Ditch tidak rata level sebagai mestinya. Elevasi naik turun, tidak sesuai kaidah waterpas drainase.

Inilah yang menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Pengawas PU Bina Marga.

Seharusnya, tugas utama Konsultan Pengawas CV. Sakha Karsa Konsultan yang dibayar dari APBD dan Pengawas Lapangan dari PU Bina Marga sendiri adalah mengontrol leveling setiap hari. Drainase adalah soal kemiringan 1-2%. Jika dari awal U-Ditch dipasang miring atau naik turun, harusnya langsung ditegur, dihentikan, dan dibongkar saat itu juga.

Namun fakta di lapangan, proyek dibiarkan selesai 60 hari, lalu setelah itu baru dibongkar total. Artinya ada pembiaran dan pengawasan yang lemah.

Papan proyek yang tergeletak di sawah seperti tidak bertuan dalam foto tersebut menjadi simbol bahwa proyek Rp190 juta itu gagal dalam perencanaan dan pengawasan.

“Air tidak bisa mengalir, U-Ditch nya tidak rata levelnya, naik turun. Makanya dibongkar lagi,” ungkap pekerja di lokasi.

Kegagalan proyek 2025 ini berdampak pada munculnya proyek baru di lokasi yang sama pada tahun 2026. Berdasarkan papan proyek baru yang terpampang di lokasi yang sama, Desa Simorejo Kec. Kanor, muncul proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Simorejo – Baureno Ds. Simorejo dengan Biaya Rp 393.453.800,00 APBD Tahun 2026, Kontraktor CV. Pandu Karya Teknik, Konsultan Pengawas CV. ANC Konsultan.

Artinya, akibat diduga gagalnya pengawasan di tahun 2025, negara harus kembali menganggarkan Rp393 juta di tahun 2026 untuk lokasi yang sama. Total anggaran untuk satu parit menjadi Rp583.522.700.

Publik mempertanyakan: Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian anggaran Rp190 juta yang dibongkar? Apakah biaya bongkar dibebankan ke kontraktor lama atau kembali ke APBD? Dan bagaimana evaluasi kinerja Pengawas PU Bina Marga dan CV. Sakha Karsa Konsultan sehingga proyek bisa gagal total?

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (3/11/2026), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi kinerja pengawas dan pertanggungjawaban proyek 2025 tersebut.

Publik mendesak Inspektorat Bojonegoro untuk melakukan audit khusus terhadap kinerja Pengawas PU Bina Marga dan Konsultan Pengawas CV. Sakha Karsa Konsultan pada proyek tahun 2025, agar kegagalan serupa tidak terulang di proyek 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *