Foto ilustrasi net
BOJONEGORO,- Tim mitigasi resiko bantuan keuangan kusus ( BKK) tahun 2025 di kabupaten Bojonegoro, lagi – lagi memberikan himbauan agar proses lelang yang dilakukan oleh Timlak Desa penerima bantuan keuangan kusus ( BKK) di wajibkan dengan pihak Pabrik beton atau AMP (jika aspal).
Hal ini membuat publik menilai bahwa juknis maupun perbub tentang BKK seolah tak berlaku lagi bagi Pemerintah Desa sebagai landasan program yang telah ditentukan dalam peraturan yang diatur oleh Pemkab Bojonegoro.
Dalam isi himbauan dari tim Mitigasi Resiko kepada Seluruh Camat di kabupaten Bojonegoro, pada Senin (10/11/25) malam.
Assalamualaikum Wrwb. Bapak dan Ibu camat
Tim mitigasi resiko dalam rangka mitigasi kemahalan harga dan ketersediaan suplai material aspal dan rigid beton telah menyarankan proses lelang dengan mengundang baching plan dan SMP.
Apabila terjadi kegagalan lelang baru lelang kedua mengundang CV tetap dalam rangka proses penyediaan bahan aspal dan rigid beton .
Masih banyak desa di beberapa wilayah yang langsung pengadaan dengan CV dengan surat dukungan baching plan.
Tim mitigasi tidak bisa membantu apabila peristiwa resiko sudah terjadi.
Jika tim mitigasi resiko memberikan himbauan tersebut dengan dasar harga, timlak desa saat membuat rancangan anggaran belanja ( RAB) sudah diarahkan untuk mengacu pada standar satuan harga (SSH) sesuai perbub 188/181/KEP/ 412.013/2024.
Aturan yang disisipkan dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur melalui program BKK ini belum juga selesai, meski pemerintah desa juga dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan waktu yang singkat.
Mungkinkah Pemerintah Desa terbelenggu dengan aturan yang selalu terus menerus dibebankan. Atau dibalik semua itu memang ada dugaan arahan yang sudah di ploting untuk melakukan titipan harga pada pabrikasi. Publik masih terus menunggu waktu?.
Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan adanya arahan dari tim Mitigasi Resiko kepada camat untuk melakukan lelang dengan pabrikan beton atau AMP. Himbauan ini sifatnya kami bingung, disisi lain, sesuai juknis tidak tertulis jika lelang harus dilakukan dengan pabrikasi, melainkan dengan penyedia jasa, namun jika pemerintah desa tidak mengikuti tim mitigasi, kami juga merasa ada kesalahan dan pihak tim mitigasi resiko lepas dari tanggung jawab” tuturnya, Pada (12/11/25).
Dirinya mempertanyakan, jika pemerintah desa sudah ikut arahan tim mitigasi resiko dan dikemudian hari ada masalah apakah tim mitigasi siap tanggung jawab. Ini juga kami perjelas, agar pemerintah desa tidak menjadi korban program ” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu, apakah Himbauan tersebut ada kaitannya dengan oknum pejabat publik yang beberapa waktu lalu menawarkan kerjasama pabrik beton miliknya dengan pemerintah desa yang sudah ada plot dari pusat.(*).












