Hukum  

Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Satpol PP Bojonegoro Sasar Pasar Kepohbaru Dan Baureno

admin
IMG 20220719 WA0049

BOJONEGORO – Satpol PP Pemkab Bojonegoro melakukan kegiatan Bidang Gakda, pada hari Selasa, 19 Juli 2022, kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah di Wilayah Kecamatan Kepohbaru dan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Hadir dalam kegiatan, Kabid Gakda Satpol PP Bojonegoro, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Penyidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Kepohbaru, Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Polsek Kepohbaru, Koramil Kepohbaru dan Satpol PP Kecamatan Baureno.

Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM menyampaikan, Bahwa
kegiatan yang dilakukan bersama tim dimulai pukul 09.00 Wib. dengan berkoodinasi dengan Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Kepohbaru, terkait Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Kepohbaru.

Kegiatan diawali dengan APP yang
dilanjutkan dengan operasi barang kena cukai ilegal di Pasar Kepohbaru, dalam giat tersebut didapati rokok dengan merek Kencono tanpa pita cukai sejumlah 2 buah” tuturnya.

Kemudian Kegiatan dilanjut dengan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal diwilayah Kecamatan Baureno, dengan koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Baureno dilanjut dengan pengumpulan informasi dan cek lngsung di 4 kios, yakni diantaranya , Kios Sani pemilik Sani alamat Desa Baureno RT. 7 RW. 3 Kecamatan Baureno. Kios Barokah pemilik Ahmad alamat Desa Kauman RT. 3 RW.3 Kecamatan Baureno. Toko Budi pemilik Ika Alamat Desa Kauman RT. 3 RW. 3 Kecamatan Baureno. Kios Barokah pemilik Umi alamat Desa Kauman RT. 7 RW. 4 Kecamatan Baureno, Dari ke 4 kios tidak ditemukan adanya rokok ilegal” jelas Beny.

Beny Subiakto, S.STP. MM, juga menghimbau kepada masyarakat untuk
melarang memperjualkan rokok tanpa cukai atau cukai ilegal, dalam kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *