BOJONEGORO- Sosialisasi hukum dengan tema “Bimbingan bagi aparatur Pemerintah Desa dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di tingkat Desa”. Dilaksanakan di Desa Jatigede Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,Pada (18/12/23).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri Kasi Hukum Polres Bojonegoro, Komisi A DPRD Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Kepala Desa se Kecamatan Sumberrejo, Perangkat Desa se Kecamatan Sumberrejo dan BPD se Kecamatan Sumberrejo.
Drs.Gunardi Camat Sumberrejo dalam penyampaiannya mengatakan, adanya penyuluhan hukum ini untuk meminimalisir permasalahan hukum ditingkat Desa, mengutip UU tahun 2014 No 6 tentang Desa , pasti dalam perjalanannya ada gesekan hukum, dari dasar itu, Kepala Desa menjadi pemecah masalah hukum di tingkat bawah. Maka penyelesaian ditingkat bawah ini menjadi penentu agar tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan hukum, namun dengan harapan azas kebersamaan dan musyawarah bisa memberikan solusi terbaik untuk menuntaskan suatu permasalahan ditingkat bawah” ucap Camat.
Sementara, Bambang Tejo Suprapto, S.H selaku Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro pada kesempatannya memberikan beberapa aspek pencegahan tindak pidana korupsi, seperti, kebiasaan hidup mewah ini juga menjadi rentan terjadinya korupsi, sinkronisasi organisasi di desa juga menjadi tolak ukur terjadi permasalahan, selain itu, masyarakat harus diberikan informasi seluas luasnya tentang bagaimana cara mengelola keuangan desa.
Pada era dulu, Kepala desa menyelesaikan masalah ditingkat bawah dengan bermusyawarah. merujuk pada UU tahun 2014 tentang desa juga ada poin norma di desa, cara menyelesaikan masalah ditingkat desa dengan musyawarah dan ada beberapa notulen berita acara penyelesaian. Itupun kalau memang sudah tidak bisa dilakukan penyelesaian ditingkat bawah baru di lakukan upaya hukum” tuturnya.
Pada kesempatannya, Mujianto Kasi hukum Polres Bojonegoro menegaskan dengan adanya penyuluhan hukum ini, dengan harapan tidak semua permasalahan menjadi pidana hukum maupun perdata di aparat penegak hukum (APH).Beberapa pencegahan tindak pidana korupsi sudah kita sampaikan, namun semua kembali pada diri kita masing-masing untuk betul betul melakukan kinerja yang berpacu pada undang- undang.
Upaya Restorative justice ini menjadi awal bagaimana cara kita untuk memberikan upaya penyelesaian. Ini bertujuan Mengembalikan hubungan baik kembali antara pelaku dan korban. Azaz mufakat ditingkat bawah dan Kepala Desa memebemtu mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat bawah.
Pada sesi tanya jawab, Anak Warsito Kepala Desa Wotan mempertanyakan soal kapan ADD cair, sementara beberapa regulasi aturan hukum sudah dibuat namun pencarian anggaran di desa sangat sulit hingga waktu sudah mendekati akhir tahun.
Kami berharap agar Pemerintah Daerah segera mencairkan anggaran di desa, agar kesejahteraan Perangkat Desa dan roda Pemerintahan Desa bisa terlaksana dengan baik” ucap Anam Warsito. (Red).