JAKARTA – Berdasarkan informasi yang di terima, akan ada pergantian pucuk pimpinan tertinggi yaitu kepala BPJN XVI Ambon, salah satu yang masuk dalam bursa calon kepala BPJN XVI Ambon adalah Moch. Iqbal Tamher.
Munculnya nama Moch Iqbal Tamher ini membuka kembali lembaran hitam terkait dengan kasus 2016 proyek jalan yg melibatkan PT Windu Tunggal Utama dan menyeret Abdul Khoir dan beberapa kontraktor lainya.
Friady Toisuta ketua Aliansi Pemuda Lawan Korupsi (APLK) mengatakan, “menolak keras Moch Iqbal Tamher sebagai calon Kepala BPJN XVI Ambon dengan alasan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengamanan proyek pengembangan jalan di Maluku pada tahun 2016 yang menyeret PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir ke KPK. Penolakan ini berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan”,ucapnya.
Ketua “APLK” menegaskan bahwa, “dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi mencederai kepercayaan publik dan menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemimpin yang bersih dari masalah hukum dan memiliki integritas untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan dengan baik dan bebas dari korupsi, ungkapnya.
Selain itu, “APLK mengajak seluruh pemuda maupun masyarakat dan stakeholder lainnya untuk lebih kritis dalam menilai rekam jejak calon pemimpin, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan profesional. APLK mendesak pihak-pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali penunjukan ini demi menjaga citra Kementerian PUPR dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan”, pungkasnya.
APLK juga menyoroti bahwa kasus suap yang di duga melibatkan Moch Iqbal Tamher cermin sistemik yang saat ini menjadi Kepala Bidang Preservasi I BPJN Jateng DIY, masalah dalam pengelolaan proyek pemerintah.
APLK menambahkan juga, “bahwa pengangkatan seseorang dengan latar belakang seperti itu akan menciptakan preseden negatif dan memperburuk citra lembaga pemerintah, terutama di sektor yang vital seperti infrastruktur. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa keberlanjutan proyek-proyek pembangunan sangat bergantung pada adanya kepercayaan publik, yang akan terganggu jika pejabat yang terlibat dalam korupsi tetap diberi jabatan strategis, ucapnya di depan awak media.
Lebih jauh, “APLK menekankan kembali dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. ia menegaskan kembali bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan. Dalam hal ini, ia menyerukan agar semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, bersatu untuk mengadvokasi perubahan yang diperlukan demi memastikan bahwa semua pemimpin yang ditunjuk memiliki integritas yang tinggi dan komitmen yang kuat terhadap etika publik.
Atas dugaan terlibat kasus suap pengamanan proyek pengembangan jalan di maluku milik kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, APLK meminta Menteri PUPR untuk meninjau kembali Rencana penempatan Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala BPJN XVI Ambon bahkan jabatan lain yang setara dilingkup kementerian PUPR, tutupnya.
Penulis: RSD