BOJONEGORO,- Aktivitas penambangan Pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro masih terus berlangsung hingga saat ini, meski beberapa kali ada penindakan terhadap pelaku bisnis yang melanggar hukum.
Namun, upaya penindakan terhadap pelaku bisnis penambangan pasir ilegal di sungai Bengawan Solo hanya sebatas formalitas belaka, setiap ada operasi gabungan yang datang ke lokasi, pelaku bisnis sengaja menghentikan sementara untuk mengelabuhi petugas seakan tidak ada aktivitas yang dilakukan.Mungkinkah operasi gabungan ini bocor karena ada dugaan pelaku bisnis sudah ada kong kalikong dengan petugas?.
Seperti yang saat ini masih berjalan, aktifitas penambangan pasir di sungai Bengawan Solo tepatnya di Dusun Kalangan Desa Besah Kecamatan Kasiman ramai lancar dan aman tanpa sentuhan hukum.
Kusnadi Kades Betet Saat Dikonfirmasi awak media perihal adanya aktivitas tersebut membenarkan kalau ada aktifitas penambangan pasir, namun bukan diwilayahnya meski jarak antara Desa Betet berdekatan dengan aktifitas penambangan pasir.
Saya selaku kepala Desa juga sering kena komplain warga , dengan adanya mobilitas yang melewati jalan poros Desa Betet, meski jalan tersebut sudah kewengen Pemkab Bojonegoro, warga sering terdampak debu yang ditimbulkan dari aktivitas mobilitas pengangkut Paser ” tuturnya, pada awak media (21/8/25).
Kami selaku Kepala Desa juga tidak bisa apa- apa mengingat aktivitas tersebut memang bukan masuk di wilayah Desa Betet, upaya kami selaku Pemerintah Desa hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan ” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, Aktivitas penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo seringkali menjadi perhatian karena sebagian besar merupakan kegiatan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan. Penambangan ini bisa menyebabkan longsor, erosi, dan mengancam infrastruktur seperti jembatan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah, melalui Satpol PP, harus tegas melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal ini. (*).












