Bojonegoro – SA (30) warga Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Nekad mencuri uang milik juragan ayam yang beralamat di Dusun Gampeng RT 25 RW 03 Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro pada Pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023, diketahui sekira pukul 06.00 Wib.
Mengetahui uangnya hilang, Korban HJ .Sri Rahayu tak lain adalah tetangganya sendiri melaporkan kejadian ini pada pihak polres Bojonegoro, lantaran uang bersama barang berharga lainya hilang di tempat dirinya menyimpan.
AKBP Rogib Triyanto S.I.K Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media pada (6/4/23) menuturkan, tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti Uang tunai sejumlah Rp. 128.700.000,- ( seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah ) 1 ( satu ) buah gelang emas, 1 ( satu ) unit Yamaha Vixion Warna Merah putih Nopol : S-2985-FU beserta STNK, 1 ( satu ) buah obeng, 1 ( satu ) buah alat penyimpanan beras (bekas), 1 ( satu ) buah celana pendek warna cream, 1 ( satu ) buah kaos warna abu-abu, 1 ( satu ) buah tas cangklong warna hitam dan 1 (satu) buah Surat pembelian emas.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, modus tersangka INISIAL SA sendirian melakukan pencurian dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah keadaan rusak slotnya selanjutnya masuk kedalam kamar dan merusak /mencongkel pintu almari dengan obeng selanjutnya mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas didalam almari dan setelah itu membuka pintu tolet kamar dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang dan setelah itu pelaku kabur dengan jalan yang sama” tutur Kapolres .
AKBP Rogib Triyanto Kapolres Bojonegoro menuturkan kronologi kejadian yakni, Pada hari Kamis tgl 23 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib pelapor berada di dalam kamar sendirian dan menghitung uang sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar pembelian ayam di pabrik PT. NEW HUB dan PT BAS, setelah selesai menghitung kemudian pelapor memasukan uang tersebut ke dalam tas kain warna hitam kemudian menaruhnya di atas jilbab di dalam lemari tolet kamar miliknya tanpa di kunci.
Kemudian sekira pukul 18.45 wib, pelapor mengunci pintu almari dalam kamar dan kuncinya dibawa oleh pelapor, kemudian bersama dengan SITI MASITA,M. MAHFUD dan NADA pergi ke musholla di barat rumah dengan jarak kurang lebih 50 meter untuk melaksnakan sholat tarawih, sedangkan H. SUTRISNO (suami pelapor) mengunci pintu kamar dan pintu samping rumah dan setelah itu melaksanakan sholat tawarih di rumah anaknya yang bernama AHMAD GOFAR yang terletak ditimur rumah berjarak kurang lebih 3 meter akan tetapi masih dalam lingkup satu rumah.
Selanjutnya, sekira jam 20.00 wib Sepulang dari sholat tarawih pelapor di tanya oleh suaminya H. SUTRISNO “apa lemari kamar tidak di kunci kok lemarinya terbuka?”, selanjutnya mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju ke dalam kamar dan melihat pintu almari dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek di dalam almari masih dalam keadaan rapi tidak acak-acakan dan pelapor mengira tidak ada barang yang hilang, selanjutnya menutup kembali pintu almari dan memasukkan anak kunci ke pintu almari dan waktu itu pelapor juga tidak mengecek uang yang berjumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di almari tolet dalam kamar.
Kemudian pada hari Jum’at tgl 24 Maret 2023 sekira pukul 03.00 wib pelapor bersama suaminya masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil dan menyiapkan uang yang berada di dalam almari tolet untuk diserahkan kepada anaknya yang bernama AHMAD GOFAR untuk ditransfer ke PT guna pembayaran pembelian ayam, namun ketika membuka pintu almari tolet maka pelapor melihat sebuah tas kain warna hitam yang didalamnya ada uang Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak ada di tempatnya atau hilang diambil orang.
Kemudian pelapor mencari di sekeliling kamar namun tidak ada. Selanjutnya pelapor memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan mencarinya di sekitar rumah namun juga tidak diketemukan dan selanjutnya mengecek almari dalam kamar dan melihat pintu almari keadaan rusak bekas congkelan dan 1 (satu) buah gelang seharga Rp. 16.400.000,-( enam belas juta empat ratus ribu rupiah ) yang berada di bawah tumpukan pakaian juga hilang akan tetapi barang yang lain masih ada.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 146.400.000,” ungkapnya.
Kapolres Bojonegoro mengatakan, atas laporan tersebut anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku atasnama Sdr. SA (30) Selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek balen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut..
Tersangka kami amankan dan kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana :
”Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” ” tutup Kapolres. (Red).












