BOJONEGORO – sosialisasi dan pemantapan penggarap lahan hutan ( pesanggem .red ) oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Jati Makmur desa Jono Kecamatan Temayang yang bertempat di Kandang Sapi Kedung Gondang , 09 Desember 2022.
Dalam kesempatan pertemuan yang di laksanakan hari ini menghadirkan narasumber dari pendamping perhutanan sosial tingkat Propinsi Jawa Timur. Salah satu Narasumber Eka Supriadi memberikan sedikit gambaran tentang perhutanan sosial yang telah di canangkan oleh pemerintah melalui program KHDPH sesuai SK KLHK 287.
Ada beberapa aturan dan mekanisme yang harus di taati oleh para penggarap sesuai skema yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sementara Amin Thohari selaku Narasumber utama menjelaskan kepada peserta yang hadir , bahwa sesuai aturan tentang KHDPK bahwa kewajiban yang baku dan utama adalah taat pajak. Jadi penggarap mempunyai kewajiban yang tidak bisa di tinggalkan yaitu harus membayar pajak sesuai luasan yang ada.
Untuk mewujudkan hutan ini menjadi lestari dan bermanfaat sesuai fungsinya masyarakat harus peduli dan menjalankan serta mengelola sebaik mungkin dan pasti akan terwujud masyarakat semakin sejahtera.
Pemerintah melalui program KHDPK ini bertujuan untuk mensejahterakan Masyarakat lewat lahan hutan yang dulu di kelola oleh Perhutani dan kini langsung bisa di kelola oleh Masyarakat lewat Kelompok Tani hutan atau LMDH .
Masih menurut Amin Thohari biasa di sapa bahwa melalui KHDP kita punya tekad dengan bersatu dan gotong royong kita tingkatkan Ekonomi Masyarakat lebih meningkat dan Masyarakat lebih sejahtera ” harapnya. Masih pula dengan slogan HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA .( ag / red ).












