foto- Kantor Kecamatan Sekar
BOJONEGORO- Setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Deling ditetapkan menjadi tersangka Atas dugaan korupsi okeh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Pemerintah Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro melakukan rotasi cepat guna memperlancar pelayanan pada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Camat Sekar, Alit Saksama Purnayoga, bahwa dalam upaya memberikan pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Desa Deling melakukan pengangkatan PLT Sekdes, pengangkatan ini setelah Sekdes resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro” tuturnya. Pada media ini (16/12/23).
Alit sapaannya menegaskan, bahwa apa yang beredar sebelumnya ada informasi pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) melakukan pengangkatan PLT Sekdes itu tidaklah benar, mekanisme yang seharusnya dilakukan Pemerintah Desa dalam hal ini PJ Kepala Desa Deling yang mengangkat PLT Sekdes, Pihak Kecamatan hanya memfasilitasi dari usulan pengangkatan PLT Sekdes ” ujarnya.
Alit Camat Sekar berpesan, setelah dilakukannya pengisian PLT Sekdes segera memberikan pelayanan terbaik untuk kemajuan Pemerintah Desa Deling. (Red).